LPDP Ungkap 44 Penerima Beasiswa Belum Kembali ke RI, 8 Sudah Dihukum!

LPDP Ungkap 44 Penerima Beasiswa Belum Kembali ke RI, 8 Sudah Dihukum!
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -  Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan/LPDP) tengah menyoroti sejumlah alumni penerima beasiswa yang belum kembali atau tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia usai menyelesaikan studi di luar negeri.

Dari 44 penerima beasiswa yang dalam pengawasan, delapan orang telah dikenai sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

LPDP mendapat data ini berdasarkan sejumlah sumber, termasuk laporan masyarakat, hasil penelusuran media sosial, dan akses data perlintasan keimigrasian. Direktur Utama LPDP Sudarto menjelaskan bahwa tidak semua laporan otomatis berujung pelanggaran, karena beberapa penerima beasiswa memang di luar negeri dalam masa magang atau membangun usaha sesuai ketentuan.

Namun, bagi yang terbukti melanggar kontrak beasiswa, sanksi berupa pengembalian dana beasiswa beserta bunga dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa depan bisa dijatuhkan. Ketentuan ini tercantum jelas dalam perjanjian yang ditandatangani oleh para awardee.

Kasus ini kembali mencuat setelah nama alumni penerima beasiswa berinisial DS viral di media sosial karena video yang dinilai merendahkan negara sendiri terkait status kewarganegaraan anaknya. Insiden tersebut memicu diskusi publik tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab penerima dana publik.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE