KLH Turun Tangan, Krisis Sampah Tangsel Didorong Jadi Momentum Perubahan Besar

KLH Turun Tangan, Krisis Sampah Tangsel Didorong Jadi Momentum Perubahan Besar
Pelaksana tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana meninjau TPA Cipeucang - (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan turun langsung membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menangani persoalan sampah yang belakangan menjadi sorotan publik.

Pemerintah pusat menilai masalah ini tak bisa lagi ditangani setengah-setengah dan harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Pelaksana tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan pemerintah pusat memang memiliki kewajiban untuk membantu daerah mengurai persoalan krusial seperti sampah. Karena itu, KLH akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Dalam Negeri, guna menyusun skenario penanganan, terutama dalam kondisi darurat.

Menurut Hanifah, persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan sudah lama menjadi perhatian serius. Bahkan, KLH sebelumnya telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Pemkot Tangsel akibat kelalaian dalam pengelolaan sampah. Kini, fokus utama pemerintah adalah memastikan tindak lanjut sanksi tersebut benar-benar dijalankan.

Salah satu sorotan utama adalah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Hanifah menegaskan, sesuai ketentuan sanksi, dalam jangka waktu 180 hari seharusnya sudah tersedia landfill baru. Selain itu, seluruh area open dumping wajib ditutup atau dilakukan capping untuk mencegah pencemaran lingkungan yang lebih parah.

Namun, dalam pelaksanaannya, berbagai kendala muncul. Salah satunya adalah gagalnya rencana kerja sama dengan daerah lain untuk pengelolaan sampah. Situasi ini akan dilaporkan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup, dengan harapan adanya perpanjangan waktu agar penutupan TPA dapat dilakukan secara lebih proper tanpa menimbulkan dampak lingkungan baru.

KLH menegaskan penanganan sampah di Tangsel tidak bisa hanya berfokus pada TPA. Upaya harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Saat ini, Tangsel memiliki 54 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta lebih dari 400 bank sampah. Seluruh fasilitas tersebut dinilai perlu dioptimalkan agar persoalan sampah tidak terus berulang.

"Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat," tegas Hanifah.

Dengan keterlibatan langsung pemerintah pusat, krisis sampah di Tangerang Selatan diharapkan tak lagi sekadar jadi polemik tahunan, melainkan titik balik menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE