JAKARTA, GENVOICE.ID - Layanan dan aplikasi Zangi resmi diputus aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Dilansir dari Antara, langkah ini diambil karena penyedia layanan komunikasi tersebut belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, padahal sudah beroperasi dan bisa diakses oleh pengguna di Indonesia.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran," jelas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
Zangi sendiri adalah aplikasi komunikasi yang dikenal mengutamakan keamanan dan privasi. Namun, meskipun sudah digunakan oleh sejumlah pengguna di Indonesia, perusahaannya, Zangi Secret Phone Inc, belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengharuskan semua PSE Privat, baik lokal maupun asing, untuk mendaftar secara resmi jika menyediakan layanan di Indonesia. Bila tidak, maka sanksi administratif berupa pemutusan akses bisa dikenakan.
"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," lanjut Alexander.
Kemkomdigi menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman. Mereka juga membuka ruang bagi semua penyelenggara sistem elektronik untuk segera memenuhi ketentuan pendaftaran agar bisa kembali beroperasi di Indonesia.
Bagi para penyedia layanan digital lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, Kemkomdigi mengimbau untuk segera mendaftar lewat sistem Online Single Submission (OSS) dan memastikan layanannya mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!