Cara Buat NPWP Online, Tutorial Paling Gampang Lewat Sistem Coretax 2026
JAKARTA, GENVOICE.ID - Memasuki tahun 2026, urusan administrasi negara memang sudah seharusnya nggak bikin pusing kepala, apalagi kalau cuma soal membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Bagi kalian yang baru saja mulai meniti karier, baru diterima kerja, atau bahkan yang baru memulai bisnis kecil-kecilan dari kamar, memiliki NPWP itu hukumnya wajib dan sangat krusial untuk berbagai keperluan legalitas. Mungkin dulu kalian membayangkan kalau mengurus pajak itu harus datang ke kantor, antre panjang, dan bawa tumpukan fotokopi berkas yang bikin ribet. Tapi sekarang, zamannya sudah beda total.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah meluncurkan sistem Coretax yang jauh lebih canggih dan user-friendly dibanding sistem lama. Sekarang, kalian bisa mengurus semuanya sambil rebahan atau sambil nongkrong di kafe favorit, asalkan ada koneksi internet yang stabil.
Memahami prosedur pendaftaran secara digital ini sangat penting supaya kalian nggak salah langkah dan proses verifikasinya bisa berjalan kilat. Jangan sampai niat baik kalian untuk jadi warga negara yang taat pajak terhambat cuma gara-gara bingung cara klik menu di website.
Makanya, artikel ini bakal kasih kalian panduan paling update dan paling simpel biar e-NPWP kalian bisa langsung mendarat di inbox email dalam waktu singkat tanpa drama.
Halo Gen, ada kabar gembira nih buat kalian yang anti ribet. Proses bikin NPWP sekarang sudah full digital lewat sistem Coretax yang bisa kalian akses di ereg.pajak.go.id atau coretaxdjp.go.id. Sebelum gas buat akun, pastikan dokumen digital kalian sudah ready di galeri HP.
Kalian cuma butuh foto KTP, Kartu Keluarga (KK), email yang masih sering dibuka, dan nomor HP yang ada pulsanya buat terima kode verifikasi lewat SMS.
Kalau dokumen sudah siap, langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah registrasi akun. Kalian cukup masuk ke link yang tadi, pilih menu daftar, lalu masukkan alamat email. Jangan lupa cek inbox email buat klik link aktivasi akun. Di tahap awal ini, kalian bakal diminta buat password dan isi data dasar seperti nomor HP aktif.
Masuk ke tahap inti, kalian bakal menghadapi tujuh langkah pengisian formulir. Di sini kalian tinggal login, lalu pilih jenis wajib pajak "Orang Pribadi". Buat kalian yang masih single atau buat cowok yang sudah menikah, pilih status "Pusat". Isi semua data diri sesuai KTP dan jangan sampai ada typo ya, Gen.
Untuk bagian penghasilan, isi saja sesuai pekerjaan kalian sekarang. Nah, khusus buat kalian yang saat ini belum kerja tapi butuh NPWP, tenang saja, kalian tetap bisa daftar dengan mengisi kode KLU Z8.000.
Langkah terakhir adalah verifikasi dan submit. Kalian bakal diminta foto selfie bareng KTP sesuai instruksi di layar. Setelah semua oke, klik "Minta Token" yang kodenya dikirim ke email kalian. Salin kode tersebut dan klik "Kirim Permohonan". Ingat ya Gen, proses ini benar-benar gratis alias nol rupiah, jadi jangan mau kalau ada yang tawarin jasa berbayar.
Setelah klik submit, kalian tinggal santai menunggu verifikasi yang biasanya makan waktu 1 sampai 3 hari kerja saja. Kalau sudah disetujui, NPWP elektronik alias e-NPWP bakal langsung meluncur ke email kalian. Kalian juga bisa cek di menu arsip pada akun Coretax kalian buat download kartunya.
Oh iya, sekarang NIK kalian juga berfungsi sebagai NPWP, jadi proses integrasinya makin mantap. Gampang banget kan, Gen? Selamat mencoba!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!