STNK Terblokir? Begini Cara Buka Blokirnya Biar Nggak Kena Tilang Lagi!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pernah nggak sih lagi butuh banget STNK, eh ternyata statusnya malah terblokir? Rasanya pasti panik, apalagi kalau pas razia atau mau bayar pajak kendaraan. Banyak orang nggak sadar kalau STNK mereka bisa diblokir, padahal efeknya lumayan bikin ribet. Tapi tenang, kamu nggak sendirian! Yuk, simak panduan lengkap cara buka blokir STNK dengan cara yang gampang dipahami, biar kendaraan kamu bisa balik legal dan bebas dari masalah hukum!


Kenapa STNK Bisa Diblokir? Ini Penyebab Umumnya

STNK Terblokir? Begini Cara Buka Blokirnya Biar Nggak Kena Tilang Lagi!
- (Dok. ANTARA).

STNK yang terblokir itu nggak terjadi tiba-tiba, biasanya ada beberapa alasan yang bikin status kendaraan jadi bermasalah. Ini beberapa penyebab paling sering:

Kalau STNK udah diblokir, kendaraan kamu bisa dianggap ilegal. Risikonya? Mulai dari kena tilang, ditahan di jalan, sampai nggak bisa bayar pajak.


Syarat Wajib yang Harus Disiapkan Sebelum ke Samsat

Biar proses buka blokir STNK lancar, kamu wajib siapkan beberapa dokumen ini:

  • STNK asli + fotokopi

  • KTP pemilik sesuai nama di STNK + fotokopi

  • Fotokopi BPKB

  • Surat jual beli bermaterai (kalau beli kendaraan bekas)

  • Surat permohonan buka blokir (bisa ambil di Samsat atau download online)

  • Bukti pelunasan kredit (kalau masih nyicil)

  • Bukti bayar e-tilang (kalau kena tilang elektronik)


Langkah-Langkah Buka Blokir STNK Langsung ke Samsat

  1. Datang ke Samsat tempat kendaraan kamu terdaftar.

  2. Cek fisik kendaraan di lokasi, petugas akan legalisasi hasil cek.

  3. Isi formulir balik nama kendaraan.

  4. Serahkan semua dokumen ke loket khusus buka blokir.

  5. Petugas akan cek kelengkapan dan proses data kamu.

  6. Lanjut bayar biaya administrasi (BBNKB, SWDKLLJ, STNK baru, dll).

  7. Kalau semua beres, STNK baru kamu akan diterbitkan dan kendaraan resmi atas nama kamu!


Mau Praktis? Buka Blokir STNK via Online Juga Bisa

Khusus buat yang STNK-nya kena blokir gara-gara tilang elektronik, kamu bisa buka blokirnya lewat internet:

  1. Kunjungi website ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.id

  2. Masukkan nomor polisi dan kode referensi dari surat tilang.

  3. Klik "Konfirmasi" dan sistem bakal kasih nomor virtual account.

  4. Bayar denda lewat VA yang dikasih.

  5. Setelah pembayaran selesai, status blokir STNK kamu akan otomatis terbuka.


Kira-Kira, Berapa Biaya Buka Blokir STNK?

Secara umum, nggak ada biaya khusus buat buka blokir. Tapi kamu tetap perlu bayar biaya administrasi lain. Nih, perkiraan biayanya:

  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan): 1% dari harga kendaraan

  • SWDKLLJ: Rp143.000 (mobil), Rp35.000 (motor)

  • STNK baru: Rp100.000 - Rp200.000

  • TNKB (plat nomor baru): Rp60.000 - Rp100.000

  • BPKB baru: Rp225.000 - Rp375.000

  • Pajak kendaraan: sesuai STNK

Biaya bisa berbeda-beda tergantung daerah ya, jadi siapin dana lebih buat jaga-jaga.


Jangan Anggap Remeh STNK Terblokir!

Kalau STNK kamu statusnya terblokir, jangan tunggu sampai kena razia. Segera urus balik nama atau selesaikan urusan tilang biar kendaraan kamu sah di mata hukum. Ingat, berkendara itu bukan cuma soal nyaman, tapi juga soal aman dan legal. Yuk, jadi pengendara yang taat aturan!

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • STNK Terblokir

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE