Komdigi Ancam Blokir 25 Platform Digital, Termasuk ChatGPT

Komdigi Ancam Blokir 25 Platform Digital, Termasuk ChatGPT
Ilustrasi. - (Dok. Unsplash).

JAKARTA, Genvoice.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan resmi kepada 25 platform digital yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Komdigi menegaskan bahwa platform-platform tersebut, termasuk layanan kecerdasan buatan ChatGPT, dapat diblokir apabila tetap tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa seluruh layanan digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti ketentuan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pendaftaran PSE disebut sebagai syarat dasar agar pemerintah dapat memastikan keamanan data, perlindungan pengguna, serta kepatuhan layanan digital terhadap aturan yang berlaku.

Dari 25 platform yang diperingatkan, beberapa nama besar tercatat masih belum terdaftar, antara lain ChatGPT, Dropbox, Duolingo, serta sejumlah platform perhotelan seperti Marriott dan Accor. Komdigi memberi batas waktu tertentu sebelum sanksi dijatuhkan. Bentuk sanksinya dapat berupa peringatan lanjutan, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses penuh di Indonesia.

Alexander menegaskan bahwa kebijakan ini bukan upaya represif, melainkan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital nasional. Pemerintah disebut perlu memastikan setiap platform asing memiliki tanggung jawab hukum, termasuk ketersediaan pusat kontak, mekanisme pelaporan, serta kesiapan menangani permintaan terkait keamanan digital.

Ancaman pemblokiran terhadap platform populer seperti ChatGPT memicu perhatian publik. Pengguna khawatir kehilangan akses terhadap teknologi dan layanan yang sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, mulai dari pekerjaan, hiburan, hingga pendidikan. Meski begitu, Komdigi menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang koordinasi dengan seluruh platform yang belum memenuhi kewajiban administrasi.

Dalam beberapa bulan terakhir, Komdigi juga meningkatkan intensitas pengawasan terhadap konten ilegal. Institusi itu melaporkan telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online dan ribuan konten berbahaya lainnya sejak 2024 hingga 2025. Langkah serupa menjadi dasar Komdigi menegaskan kembali pentingnya pendaftaran PSE sebagai bentuk akuntabilitas platform digital.

Komdigi berharap 25 platform yang belum terdaftar segera melengkapi kewajiban mereka agar layanan bisa terus diakses oleh masyarakat tanpa hambatan. Pemerintah menyebutkan bahwa pendaftaran resmi akan memudahkan kolaborasi sekaligus memperkuat perlindungan data dan keamanan ruang digital nasional.

F
Fahri Ramadhan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE