Usulan Biaya Haji 2027 Rp107 Juta: Ini Rincian Bipih, Nilai Manfaat, dan Ongkos Terbang
Rincian Komposisi Biaya Haji (BPIH) 2027 Terbaru
JAKARTA, GENVOICE.ID -Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi mengajukan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Meski total biaya keseluruhan tampak meningkat, skema pembiayaan kali ini membawa angin segar bagi calon jemaah karena persentase biaya yang harus dibayarkan secara langsung justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan penyelenggaraan tahun sebelumnya.
Komposisi dan Porsi Pembiayaan BPIH 2027
Dalam usulan terbaru yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, struktur pembiayaan haji dipastikan menggunakan skema kombinasi antara setoran langsung jemaah dan subsidi hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH:
-
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Rp42.936.068 per jemaah (40% dari total BPIH). Angka ini merupakan nominal yang wajib dilunasi secara langsung oleh calon jemaah.
-
Nilai Manfaat BPKH: Rp64.404.103 per jemaah (60% dari total BPIH). Bagian ini ditutup menggunakan hasil optimalisasi pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
-
Total Usulan BPIH 2027: Rp107.340.172 per jemaah.
Perbandingan Skenario Pembiayaan 2026 vs 2027
Skema BPIH 2027 menunjukkan perubahan proporsi yang cukup mendasar jika dibandingkan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2026:
-
Penyelenggaraan 2026: Total BPIH tercatat sebesar Rp87,40 juta dengan porsi beban jemaah (Bipih) mencapai 62%, sementara nilai manfaat BPKH hanya menanggung 38%.
-
Penyelenggaraan 2027: Meskipun total anggaran BPIH secara keseluruhan naik akibat faktor eksternal, beban persentase yang ditanggung jemaah justru dipangkas menjadi 40%, sementara porsi nilai manfaat BPKH dinaikkan menjadi 60%.
Faktor Utama Kenaikan Biaya dan Asumsi Kurs
Penyesuaian estimasi biaya pada rancangan BPIH 2027 dipengaruhi oleh beberapa variabel utama, khususnya pada komponen operasional penerbangan dan situasi perekonomian global:
-
Kenaikan Tarif Penerbangan: Biaya transportasi udara diusulkan naik menjadi Rp40.529.919 per jemaah, dari yang sebelumnya berada di kisaran Rp32,01 juta. Kenaikan ini dipicu oleh melonjaknya harga bahan bakar avtur, fluktuasi nilai tukar mata uang, serta ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
-
Uang Saku (Living Cost): Pemerintah menetapkan biaya hidup jemaah selama berada di Tanah Suci tetap stabil di angka 750 Saudi Riyal (SAR).
-
Patokan Kurs Mata Uang: Rancangan anggaran ini disusun menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per Dolar AS dan Rp4.666,67 per Saudi Riyal.
Besaran angka BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta ini masih merupakan usulan awal dari pihak eksekutif dan belum bersifat final.
Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan penyisiran serta pembahasan mendalam atas tiap komponen biaya guna menyepakati angka terbaik yang aman bagi keberlanjutan dana kelolaan BPKH sekaligus tetap terjangkau bagi calon jemaah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!