Menkomdigi Meutya Hafid Kerahkan Tim Khusus Kawal Satu Data Indonesia, Janji Data Lebih Aman dan Terpercaya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat penyelenggaraan program Satu Data Indonesia (SDI). Ia mengungkapkan bahwa Kemkomdigi telah membentuk tim internal khusus yang akan fokus mengawal kualitas, integritas, dan keamanan data di tingkat nasional.
"Untuk memastikan kualitas kerja, kami telah menyiapkan tim dari Kemkomdigi untuk memperkuat kinerja Satu Data Indonesia," ujar Meutya dalam Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia 2025 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu.
Tim khusus ini beranggotakan jajaran strategis, mulai dari Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintahan Digital, Direktur Infrastruktur Pemerintahan Digital, Direktur Aplikasi Pemerintahan Digital, hingga Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital serta Direktur Pengendalian Ruang Digital dalam kelompok kerja keamanan data. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat aspek ketersediaan, kualitas, dan keamanan data yang dikelola oleh SDI.
Meutya menekankan bahwa data yang masuk ke dalam SDI harus menjunjung tinggi norma pelindungan data pribadi sekaligus memberikan kemudahan dalam berbagi pakai antarinstansi. "Data SDI harus terjamin kemudahan berbagi pakainya, serta harus menjunjung norma pelindungan data pribadi," tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya peran aktif instansi pusat maupun daerah dalam memperbarui data agar SDI benar-benar menyajikan informasi yang aktual. "Peran aktif setiap instansi pusat maupun daerah dalam memperbarui data menjadi sangat krusial," jelasnya.
Menurut Meutya, Kemkomdigi berkomitmen menjadikan SDI sebagai rujukan nasional yang kredibel dan menjadi fondasi utama dalam transformasi digital pemerintahan. Program ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola data yang inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019. Program ini bertujuan menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antarinstansi pusat maupun daerah. Kehadiran SDI dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!