Bekas Karhutla di Sumbar Malah Ditanami Sawit, Bupati Dharmasraya Turun Tangan

Polisi dan Pemkab Dharmasraya menemukan bibit sawit di lahan bekas kebakaran hutan di Kecamatan Timpeh. Penanaman tersebut diduga melanggar aturan karena lokasi berada di kawasan hutan produksi terbatas.

Bekas Karhutla di Sumbar Malah Ditanami Sawit, Bupati Dharmasraya Turun Tangan
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, memperlihatkan bibit kelapa sawit yang ditanam di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). - (Dok. Instagram.com/annisa.suci.ramadhani).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditemukan mulai ditanami bibit kelapa sawit. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya terbakar pada 15 Agustus 2026 dan kini menjadi lokasi penanganan serta pemulihan lingkungan.

Temuan itu terungkap saat polisi bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang plang larangan menanam dan berkebun di lahan bekas karhutla pada Jumat (16/10/2026) petang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan bibit sawit yang diperkirakan mulai ditanam sekitar dua minggu sebelumnya.

Momen pemasangan plang dan penemuan bibit sawit itu turut dibagikan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melalui akun Instagram pribadinya. Annisa terlihat berada di lokasi bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Minta Bibit Sawit Dicabut

Saat melihat bibit sawit yang tertanam di lahan bekas kebakaran, Annisa mempertanyakan pihak yang melakukan penanaman tersebut. Ia juga meminta agar bibit sawit segera dicabut dan diganti dengan tanaman hutan untuk membantu memulihkan fungsi kawasan.

"Sudah ada bibit sawit, Pak Kapolres. Membakar, apalagi di kawasan hutan. Gimana, siapa yang nanam ini, Pak Kapolres?" tanya Annisa di lokasi.

Annisa kemudian mengingatkan bahwa kebakaran di kawasan tersebut terjadi pada 15 Agustus 2026, tetapi lahan yang telah terbakar justru mulai dimanfaatkan untuk menanam sawit. Menurutnya, tindakan tersebut perlu ditindaklanjuti karena lokasi berada di kawasan hutan yang tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.

"Kapan kebakaran hutan ini? 15 Agustus, udah ada sawit yang ditanam sekarang. Langsung tumbuh lagi, cabut ya, ganti sama tanaman hutan," ujarnya.

Ia menegaskan, penanaman sawit di lokasi tersebut diduga melanggar hukum sehingga perlu ditangani melalui proses penegakan hukum. Pemerintah daerah juga telah memasang plang larangan dan garis polisi untuk menandai kawasan yang sedang diperiksa.

"Hari ini kita melihat justru di kawasan bekas kebakaran hutan ini, setelah kita pasang plang, ada sawit-sawit sekitar dua minggu ya Pak mulai ditanam. Jadi ini jelas melanggar hukum, karena kawasan ini adalah kawasan hutan dan ada pembakaran hutan. Oleh karena itu, langkah ketiga adalah penegakan hukum dan langkah terukur," kata Annisa.

Ia menambahkan, identitas saksi dan pihak yang diduga menanam sawit telah diminta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Langkah tersebut diharapkan membantu mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas penanaman di kawasan bekas karhutla.

Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro membenarkan bahwa petugas menemukan aktivitas penanaman sawit di lahan bekas kebakaran. Berdasarkan hasil patroli bersama Forkopimda, pihaknya menduga terdapat unsur kesengajaan dalam kegiatan tersebut.

"Hasil patroli bersama Forkopimda menemukan bahwa lahan bekas terbakar ternyata ditanami sawit. Hal ini membuktikan bahwa ada niat ataupun kesengajaan," kata Kartyana.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak kehutanan, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas. Karena itu, penanaman sawit di area tersebut diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Apalagi menurut pihak Kehutanan, kawasan ini adalah hutan produksi terbatas sehingga sudah melanggar aturan lingkungan hidup. Kami selaku penegak hukum akan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambungnya.

Polisi juga meminta identitas saksi dan pihak yang diduga melakukan penanaman untuk diperiksa lebih lanjut. Proses penyelidikan diperlukan untuk memastikan pihak yang terlibat serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dharmasraya Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Kartyana menjelaskan, dalam tiga pekan terakhir tidak ditemukan titik panas atau hotspot yang mengindikasikan karhutla di Dharmasraya. Sebelumnya, pemerintah daerah bersama unsur terkait telah menggelar rapat koordinasi pada 9 September 2026 untuk merumuskan langkah pencegahan dan penindakan kebakaran hutan.

Salah satu hasil koordinasi tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nagari yang dipimpin oleh wali nagari. Tim ini bertugas melakukan patroli serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.

"Di situ salah satunya memang kita pada saat itu langsung membentuk tim Satgas Nagari yang dipimpin oleh Pak Wali Nagari. Kita membuat sebuah forum di grup yang langsung dipimpin Forkopimda seluruhnya, jadi lengkap kolaborasi lintas sektor. Satgas Nagari itu melakukan patroli dan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar," ucapnya.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, informasi mengenai titik panas dapat segera disampaikan untuk ditindaklanjuti. Kartyana menyebut berdasarkan aplikasi Sipongi, sekitar 23 September 2026 titik panas di Dharmasraya telah nihil.

Setelah titik api berhasil dikendalikan, pemerintah daerah menyatakan akan memulihkan fungsi hutan dengan menanam kembali tanaman hutan. Pemasangan plang larangan memanfaatkan lahan bekas kebakaran untuk berkebun juga menjadi bagian dari upaya mencegah penggunaan kawasan tersebut secara tidak semestinya.

Temuan bibit sawit di lahan bekas karhutla kini menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah. Penyelidikan selanjutnya akan menentukan pihak yang bertanggung jawab, sementara pemulihan kawasan hutan menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan berulang.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE