Revisi Kenaikan Pos Anggaran Tak Tercapai, Berpotensi Dorong Utang Baru
JAKARTA- Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Surabaya, Imron Mawardi, mengatakan kenaikan yang mendominasi pos-pos anggaran dalam revisi RAPBN tidak tercapai, berpotensi mendorong pemerintah untuk menarik utang baru.
"Beberapa kenaikan yang menjadi catatan revisi seperti kenaikan belanja negara, penerimaan pajak dan penerimaan bea cukai, jika dicermati perlu kehati-kehatian karena jika tidak tercapai bisa-bisa pemerintah menarik utang lagi," kata Imron, Kamis (18/9).
Ia mengingatkan dalam meningkatkan pendapatan pemerintah jangan menambah beban masyarakat, tetapi melalui efisiensi pajak. "Efisiensi pajak harus ditingkatkan, dan mencegah kebocoran-kebocoran," katanya.
Sementara itu, Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, dari sisi penerimaan revisi APBN ditargetkan mengalami kenaikan, kecuali penerimaan pajak.
"Kenaikan penerimaan bisa berarti menggali sumber penerimaan baru atau meningkatkan penerimaan sumber penerimaan lama dengan lebih mengefektifkan kinerjanya, salah satu caranya mengurangi kebocoran. Jika kebocoran berkurang target kenaikan penerimaan bisa tercapai," katanya.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, perwakilan Bappenas, Kamis (18/9), Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Said Abdullah mengatakan pendapatan negara telah direvisi menjadi Rp3.153,6 triliun untuk RAPBN 2026, atau lebih tinggi Rp5,9 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp3.147,7 triliun.
Penerimaan perpajakan dinaikkan 1,7 triliun rupiah menjadi 2.693,7 triliun rupiah dari rancangan sebelumnya sebesar 2.692,0 triliun rupiah. Khusus penerimaan pajak tidak mengalami perubahan yalni tetap seperti usulan semula 2.357,7 triliun rupiah.
Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai juga dinaikkan 1,7 triliun rupiah menjadi 336 triliun rupiah dari sebelumnya 334,3 triliun rupiah.
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disetujui menjadi 459,2 triliun rupiah atau naik 4,2 triliun rupiah dari rancangan sebelumnya senilai 455,0 triliun rupiah.
Dari sisi belanja, Pemerintah dan DPR juga menyetujui revisi menjadi 3.842,7 triliun rupiah atau lebih tinggi dari 56,2 triliun rupiah dari rancangan sebelumnya sebesar 3.786,5 triliun rupiah.
Belanja itu terdiri dari belanja pemerintah pusat yang dinaikkan 13,2 triliun rupiah menjadi 3.149,7 triliun rupiah dari sebelumnya 3.136,5 triliun rupiah.
Sementara belanja kementerian/lembaga (K/L) disetujui direvisi menjadi 1.510,5 triliun rupiah atau terdapat selisih kenaikan 12,3 triliun rupiah dari rancangan sebelumnya senilai 1.498,3 triliun rupiah.
Untuk belanja non K/L disetujui revisi menjadi 1.639,2 triliun rupiah atau atau ada selisih naik 900 miliar rupiah dari sebelumnya 1.638,2 triliun rupiah. Dana transfer ke daerah juga mengalami revisi kenaikan 43 triliun rupiah menjadi 693 triliun rupiah dibanding dari rancangan sebelumnya senilai 650 triliun rupiah.
Dengan demikian, defisit juga direvisi menjadi 689,1 triliun rupiah atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) naik dari sebelumnya 638,8 triliun rupiah atau 2,48 persen dari PDB.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Surabaya, Imron Mawardi, mengatakan, kenaikan yang mendominasi pos-pos anggaran dalam revisi RAPBN, jika tidak tercapai berpotensi mendorong pemerintah untuk menarik utang baru.
"Beberapa kenaikan yang menjadi catatan revisi seperti kenaikan belanja negara, penerimaan pajak dan penerimaan bea cukai, jika dicermati perlu kehati-kehatian karena jika tidak tercapai bisa-bisa pemerintah menarik utang lagi," kata Imron.
Pemerintah dalam meningkatkan pendapatan kata Imron jangan menambah beban masyarakat, tetapi melalui efisiensi pajak. "Efisiensi pajak harus ditingkatkan, dan mencegah kebocoran-kebocoran," katanya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!