Polda Metro Jaya Akan Tindak Pengemudi yang Terobos Gerbang Tol di Depok
JAKARTA, GENVOICE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak pengemudi mobil minibus Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 2829 UIL yang terekam menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis, tanpa membayar pada Senin (16/6).
Dilansir dari Antara, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyayangkan aksi tersebut karena melanggar rambu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Pihak kepolisian juga akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Menurut Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!