Sempat Berikan Kritik, Hotman Paris Kini Justru Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sorotan Publik Terhadap Pendampingan Hukum Kasus Kakap, Pelimpahan Barang Bukti Emas Batangan, hingga Analisis Dinamika Antarlembaga

Sempat Berikan Kritik, Hotman Paris Kini Justru Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kolase foto Hotman Paris dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang kian menyedot perhatian khalayak luas.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah hukum strategis yang diambil oleh mantan pejabat teras Kejaksaan tersebut. Secara mengejutkan, pengacara kondang papan atas, Hotman Paris Hutapea, dipastikan resmi masuk ke dalam pusaran perkara untuk mendampingi seluruh proses hukum yang dihadapi Febrie.

Di sisi lain, bergulirnya kasus kakap ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata, melainkan juga memicu berbagai analisis mendalam dari sudut pandang politik.

Sejumlah pengamat menilai bahwa penanganan perkara ini secara tidak langsung memunculkan persepsi publik mengenai adanya dinamika persaingan serta gesekan hubungan antarlembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Kehadiran Hotman Paris sebagai kuasa hukum tentu diprediksi akan membuat jalannya persidangan dan penyidikan ke depan berjalan semakin sengit.

Konfirmasi Hotman Paris dan Kronologi Penggeledahan Besar

Masuknya Hotman Paris ke dalam jajaran tim hukum Febrie Adriansyah membawa babak baru dalam penanganan kasus ini. Berikut adalah detail konfirmasi resmi serta latar belakang kasus yang menjerat eks Jampidsus tersebut:

  • Pernyataan Resmi Hotman Paris: Hotman Paris secara terbuka membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa resmi untuk menjadi pendamping hukum Febrie Adriansyah. Konfirmasi ini diperkuat setelah dirinya terlihat mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan langsung saat kliennya menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.

  • Bermula dari Operasi Senyap di 13 Lokasi: Duduk perkara yang menjerat Febrie bermula dari operasi penyidikan skala besar yang dilancarkan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Pada Rabu (8/7/2026), penyidik melakukan penggeledahan serentak di 13 lokasi berbeda yang dicurigai terkait dengan beberapa megaproyek bermasalah.

  • Daftar Kasus yang Disidik: Proses penyidikan ini mencakup sejumlah perkara rasuah besar, di antaranya dugaan korupsi pada proyek batu bara PLN, pengelolaan keuangan di PT Asabri, hingga kasus penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI). Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka utama, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).

Analisis Pengamat: Ada Perebutan Opini dan Legitimasi Lembaga

Perjalanan kasus ini memicu analisis tajam dari Pengamat Politik dan Militer, Selamat Ginting. Ia menilai ada aroma pertarungan kepentingan dan narasi antarlembaga penegak hukum yang dipertontonkan ke publik, yang dinilainya kurang sehat bagi iklim penegakan hukum.

Menurutnya, ada kesan perebutan opini publik dan legitimasi institusi agar mendapatkan apresiasi bahwa salah satu lembaga merasa lebih hebat dari lembaga lainnya. Hal ini disinyalir terjadi karena semasa menjabat sebagai Jampidsus, Febrie banyak menangani kasus besar yang diduga ikut menyeret oknum dari institusi kepolisian.

Selamat Ginting menegaskan bahwa terlepas dari ego sektoral institusi, oknum aparat dari lembaga mana pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus ditindak tegas secara terbuka.

Perkembangan Terkini: Polri Limpahkan Berkas dan Barang Bukti

Proses hukum terus berjalan cepat, di mana pihak Kepolisian telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta TPPU milik Febrie Adriansyah kepada pihak Kejaksaan Agung pada Kamis (16/7/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, membenarkan adanya pelimpahan berkas beserta tersangka tersebut.

Selain berkas dokumen, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis hasil penggeledahan, yang meliputi uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan.

Bersamaan dengan itu, tersangka lain yaitu Don Ritto, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 terkait penyidikan tiga kluster kasus korupsi (PLN, Asabri, dan PT CBS), juga telah resmi diserahkan pengawasannya kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Bergabungnya pengacara sekaliber Hotman Paris Hutapea sebagai pembela Febrie Adriansyah menandai bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini akan berjalan sangat alot dan penuh dengan strategi hukum tingkat tinggi.

Di balik pembuktian pasal-pasal pidana di meja hijau, publik juga disuguhkan pada ujian profesionalisme dan transparansi koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menindak oknum di internal mereka sendiri.

Penyerahan barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai menjadi bukti awal yang kuat bagi kelanjutan penyidikan. Bagaimanakah kelanjutan persidangan kasus kakap ini di bawah kawalan Hotman Paris? Mari kita kawal bersama perkembangannya.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE