Sebut Tak Lazim, Hotman Paris Kritik Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Tuding Kapolri Tak Izin Presiden
Soroti Prosedur Tanpa Pemanggilan, Konfirmasi Alasan Klien Tidak Ditahan Usai Diperiksa, hingga Rincian Sitaan Brankas Rahasia Miliaran Rupiah
JAKARTA, GENVOICE.ID - Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menuai polemik sengit.
Selaku kuasa hukum, advokat kondang Hotman Paris Hutapea secara blak-blakan melayangkan kritik tajam terkait prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Hotman menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap kliennya sangat tidak lazim dan terkesan terburu-buru demi menggiring opini publik.
Kegeraman pihak kuasa hukum ini didasari atas fakta bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan secara instan tanpa adanya proses pemanggilan resmi maupun pemeriksaan awal terlebih dahulu oleh tim penyidik.
Mengingat posisi strategis kliennya sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki rekam jejak besar bagi negara, Hotman Paris secara terbuka meminta pihak kepolisian untuk lebih menggunakan hati nurani dan bersikap hati-hati dalam menjalankan proses hukum tersebut.
Kritik Hotman Paris Terhadap Prosedur Polri dan Tudingan Tanpa Izin Presiden
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Hotman Paris memaparkan sejumlah poin keberatan serta pembelaan terkait status hukum yang menimpa Febrie Adriansyah:
-
Penetapan Tersangka yang Tidak Lazim: Hotman menyayangkan tindakan penyidik yang langsung memviralkan status hukum Febrie ke publik. Padahal, sebelum status tersangka disematkan, kliennya sama sekali belum pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan resmi terkait tiga kluster kasus besar yang dituduhkan, yaitu korupsi PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
-
Tudingan Kepada Kapolri: Hotman menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak meminta izin atau berpamitan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan mengkriminalisasi pejabat tinggi tanpa melapor ke kepala negara merupakan langkah yang keliru.
-
Andil Besar Febrie untuk Negara: Pembelaan tersebut didasari posisi Febrie yang dinilai sebagai salah satu figur kebanggaan sekaligus andalan Presiden dalam upaya penegakan hukum. Selaku Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie disebut memiliki andil besar dalam menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp430 triliun.
Hasil Pemeriksaan Kasus Asabri: Alasan Febrie Tidak Ditahan
Meskipun telah menyandang status sebagai tersangka, Febrie Adriansyah dipastikan langsung diperbolehkan pulang dan tidak menjalani penahanan usai merampungkan agenda pemeriksaan di Gedung Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Febrie menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Selama proses interogasi tersebut, tim penyidik mencecar Febrie dengan 18 butir pertanyaan yang seluruhnya fokus pada satu kluster perkara saja, yakni dugaan rasuah dan pencucian uang di PT Asabri.
Hotman menjelaskan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif dan berhasil menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik, sehingga disimpulkan belum ada keperluan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan tersangka lainnya, yakni pengacara Don Ritto, yang langsung keluar dari gedung pemeriksaan dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Rincian Penggeledahan 13 Lokasi dan Penyitaan Brankas Rahasia
Penetapan status tersangka terhadap Febrie dan Don Ritto pada Sabtu (11/7/2026) merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi penggeledahan maraton yang digelar tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya di 13 lokasi berbeda. Rangkaian penggeledahan tersebut menyasar sejumlah kantor perusahaan swasta serta kediaman pribadi, dengan rincian sebagai berikut:
-
Kantor PT CBS yang berlokasi di daerah Cengkareng Timur (Jakarta Barat) dan Penjaringan (Jakarta Utara).
-
Kantor PT KNI di wilayah Petojo Selatan (Jakarta Pusat) serta PT PML di Karet Kuningan (Jakarta Selatan).
-
Rumah pribadi milik kerabat para tersangka serta kediaman Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan.
-
Unit hunian mewah milik saudari MILDK di Apartemen Pacific Place Jakarta Selatan.
-
Sebuah aset rumah yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
-
Serta dua lokasi usaha, yakni Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, penyidik berhasil menemukan sebuah brankas rahasia yang disembunyikan secara rapi di balik lemari pajangan bermekanisme dorong.
Di dalam brankas tersebut, polisi menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp67,2 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura. Seluruh uang tunai, tumpukan dokumen penting, beserta boks barang bukti dari lokasi ke-13 kini telah disita demi kepentingan pembuktian di persidangan.
Prosedur pemanggilan dan pemeriksaan yang dinilai melompati aturan baku oleh pihak kepolisian menjadi celah krusial yang kini disorot tajam oleh tim hukum Febrie Adriansyah. Di satu sisi, temuan barang bukti uang tunai senilai puluhan miliar rupiah di dalam brankas tersembunyi menunjukkan bahwa Kortas Tipikor Polri memiliki dasar penyidikan yang kuat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!