Don Ritto Klaim Jadi Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kok Bisa?
Bantah Keterkaitan dengan Satgas PKH, Ungkap Aset Milik Yayasan Pendidikan Islam, hingga Penyerahan Penuh Kendali Kasus ke Kejaksaan Agung
JAKARTA, GENVOICE.ID -Misteri mengenai siapa pemilik asli dari tumpukan uang tunai dan puluhan balok emas batangan yang ditemukan oleh penyidik kepolisian di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlahan mulai terungkap ke publik.
Meskipun status hukumnya masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan, seorang pengusaha bernama Don Ritto (DR) secara terbuka melayangkan klaim mengejutkan. Melalui kuasa hukumnya, Don Ritto menyatakan bahwa aset fantastis berupa uang tunai senilai Rp476 miliar serta logam mulia seberat 74 kilogram (kg) yang disita dari rumah di Sentul City tersebut adalah mutlak milik dirinya, bukan milik Febrie.
Pernyataan ini sekaligus memperjelas sikap Febrie Adriansyah sebelumnya yang memang mengakui kepemilikan rumah tersebut, namun secara tegas membantah bahwa aset-aset bernilai tinggi di dalam brankas itu adalah miliknya. Pihak Don Ritto menegaskan siap bersikap kooperatif dan akan membeberkan seluruh dokumen serta alat bukti pendukung di hadapan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) demi memulihkan nama baik dan memperjelas asal-usul harta tersebut.
Poin-Poin Penting Pengakuan Don Ritto Terkait Aset di Sentul City
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membeberkan secara detail kronologi keberadaan aset-aset tersebut serta hubungannya dengan Febrie Adriansyah:
-
Peminjaman Rumah Sejak 2023: Hubungan antara Febrie dan Don Ritto sudah terjalin sangat akrab sejak lama karena berasal dari daerah yang sama di Jambi dan menempuh almamater sekolah yang sama. Pada tahun 2023, Don Ritto meminta izin meminjam rumah pribadi Febrie di Kompleks Parahyangan Golf-2, Sentul City, lantaran rumah tersebut sudah kosong dan tidak ditempati oleh keluarga Febrie selama lebih dari 10 tahun.
-
Digunakan untuk Operasional Yayasan Islam: Rumah tersebut dialihfungsikan oleh Don Ritto sebagai kantor pendukung (back-up operasional) sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Dana ratusan miliar dan emas tersebut diklaim sebagai uang operasional yayasan yang sejauh ini telah membiayai program pesantren di Banten bagi sekitar 700 santri asal Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku. Demi alasan keselamatan, nama yayasan dan pesantren masih dirahasiakan hingga pemeriksaan rampung.
-
Tanggung Jawab Biaya dan Pemasangan Brankas: Selaku peminjam, Don Ritto menanggung seluruh biaya pengelolaan rumah, mulai dari tagihan listrik, air, perawatan (maintenance), hingga gaji staf. Pada tahun 2024, Don Ritto meminta izin kepada Febrie untuk membangun lemari besi (brankas) di dalam rumah guna menyimpan barang-barang berharga milik yayasan.
-
Bantahan Keterkaitan dengan Satgas PKH: Pihak Don Ritto membantah keras isu yang menyebut bahwa aset-aset tersebut berhubungan dengan aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto, di mana Febrie sempat menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian.
Klarifikasi Soal Kafe de'Clan dan Koin Money Changer
Selain aset di Sentul, pihak Don Ritto juga mengklarifikasi terkait temuan uang Rp67 miliar oleh Polri di Resto de'Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Handika memastikan bahwa aset serta dokumen di kedua lokasi tersebut sama sekali tidak memiliki sangkut-paut dengan Febrie Adriansyah.
Adapun dana puluhan miliar di kafe tersebut diklaim sebagai modal milik seorang pengusaha nasional yang dialokasikan untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur pelabuhan di daerah Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepemilikan brankas yang memiliki kemiripan bentuk dengan brankas di Sentul murni terjadi karena Don Ritto menyewa teknisi lemari besi yang sama. Kafe de'Clan Signature sendiri diakui telah diambil alih 100 persen oleh Don Ritto setelah kerja samanya dengan pemegang merek dagang terdahulu, Ferry Boboho (FYH), dinyatakan bangkrut.
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Asli ke Kejagung
Proses hukum perkara ini memasuki fase krusial seiring dengan keputusan tim penyidik gabungan Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri yang resmi menyerahkan tanggung jawab kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pengecekan oleh PT Pegadaian, 74 batang emas lantakan (total berat 74.014,59 gram) yang disita dari rumah Sentul dinyatakan asli dengan kadar 23 karat.
Dengan adanya pelimpahan resmi ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa kendali penuh atas pengusutan lanjutan kasus dugaan korupsi penanganan perkara PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel ini sepenuhnya berada di bawah otoritas Korps Adhyaksa.
Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Boro Windu, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menaruh kepercayaan tinggi kepada Kejaksaan Agung RI dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan.
Pengakuan terbuka dari pihak Don Ritto mengenai kepemilikan emas seberat 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah menjadi titik balik penting yang mengubah arah spekulasi publik dalam pusaran kasus ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!