Pro Kontra Nyekar, Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Sunnah atau Sekadar Tradisi Temurun?

Hukum nyekar atau ziarah kubur jelang Ramadhan menurut ulama. Sunnah atau hanya tradisi? Simak dalil hadis dan penjelasan lengkapnya di sini.

Pro Kontra Nyekar, Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Sunnah atau Sekadar Tradisi Temurun?
Ilustrasi nyekar sebelum puasa ramadan. - (Dok. ChatGPT).

JAKARTA,GENVOICE.ID - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, masyarakat muslim di berbagai daerah di Indonesia memiliki tradisi khas yang terus dijaga dari generasi ke generasi. Salah satu yang paling populer adalah tradisi nyekar atau ziarah kubur.

Di sejumlah daerah, praktik ini dikenal dengan istilah Nyadran, Munggahan, hingga Kosar. Meski namanya berbeda, esensinya sama, mengunjungi makam keluarga, membersihkan area pemakaman, mendoakan ahli kubur, sekaligus melakukan refleksi diri sebelum memasuki bulan puasa.

Tradisi ini umumnya dilaksanakan pada penghujung bulan Sya'ban. Banyak masyarakat meyakini ziarah kubur menjadi bagian dari persiapan spiritual menyambut Ramadan. Bahkan, sebagian orang merasa ada yang kurang jika belum nyekar sebelum menjalankan ibadah puasa. Namun, pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum nyekar atau ziarah kubur menjelang Ramadan dalam tinjauan syariat Islam?

Hukum Nyekar dalam Islam

Pada dasarnya, hukum nyekar adalah sunnah, baik dilakukan menjelang Ramadan maupun di waktu lainnya. Anjuran ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muhammad:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُهَا فَإِنَّهَا تَرِقُ الْقَلْبِ، وَتَدْمَعُ الْعَيْنِ، وَتَذْكِرُ الْآخِرَةِ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هَجْرًا

Artinya: "Aku dulu melarang kalian berziarah kubur. Maka sekarang berziarahlah, karena ziarah kubur itu melunakkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan akhirat, dan janganlah berkata buruk." (HR. Hakim)

Hadis ini menjadi dasar kuat nyekar memiliki nilai spiritual yang besar. Ia mengingatkan manusia akan kematian dan kehidupan akhirat, sehingga mendorong perbaikan diri dan peningkatan kualitas ibadah.

Penjelasan Para Ulama

Dalam kitab Tanwir al-Qulub, Muhammad Amin al-Kurdi menjelaskan nyekar disunnahkan bagi laki-laki untuk mengingat kematian, memperbaiki hati, serta memberi manfaat bagi mayit melalui bacaan Al-Qur'an dan doa. Bahkan, ziarah ke makam para nabi, wali, dan orang-orang saleh memiliki keutamaan tersendiri.

Pandangan senada juga disampaikan ulama besar Nusantara, Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain. Beliau menegaskan bahwa anjuran ziarah kubur semakin ditekankan apabila yang diziarahi adalah kerabat dekat, khususnya kedua orang tua, meskipun makamnya berada di daerah lain.

Dari berbagai keterangan tersebut, jelas nyekar bukan sekadar tradisi budaya, melainkan memiliki dasar syariat yang kuat. Selama dilakukan dengan niat mengingat kematian, mendoakan ahli kubur, dan tanpa praktik yang menyimpang, hukumnya adalah sunnah.

Nyekar sebagai Persiapan Spiritual Ramadan

Jika dikaitkan dengan momentum akhir Sya'ban, nyekar justru menjadi sarana muhasabah yang sangat relevan. Mengingat kematian sebelum memasuki bulan penuh ampunan dapat menumbuhkan kesadaran untuk memperbaiki diri, membersihkan hati, serta meningkatkan kesungguhan dalam beribadah.

Dengan demikian, tradisi nyekar menjelang Ramadan tidak hanya boleh dilakukan, tetapi juga bernilai ibadah jika dilandasi niat yang benar. Ia menjadi pengingat hidup di dunia hanyalah sementara, sementara Ramadan adalah kesempatan emas untuk memperbanyak amal sebagai bekal menuju akhirat.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE