JAKARTA, GENVOICE.ID - Hari ini, Selasa (17/2/2026), perhatian publik kembali tertuju pada Sidang Isbat Kementerian Agama untuk menentukan awal Ramadan 1447 H. Secara astronomis, terdapat kemungkinan pemerintah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 melalui mekanisme istikmal, yakni menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari karena hilal belum memenuhi kriteria visibilitas.
Namun sebelum keputusan resmi diumumkan, diskursus di ruang publik sudah lebih dulu mengemuka. Sebagian kalangan merujuk pada kemunculan hilal di Alaska, Amerika Serikat, yang secara astronomis telah berada pada ketinggian sekitar lima derajat. Dengan pendekatan kalender global, mereka memulai puasa pada Rabu, 18 Februari.
Di sisi lain, komunitas lokal seperti di Nagari Lunang tetap bertahan pada metode ru’yat tradisional: mengamati hilal secara langsung dengan mata telanjang. Perbedaan ini bukan sekadar persoalan teknis astronomi, tetapi menyentuh dimensi mendasar tentang bagaimana teks suci dipahami dalam konteks geografis yang berbeda.
Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 menyatakan, “Barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.” Kata “menyaksikan” (syahida) menjadi titik berangkat perbedaan ijtihad. Dalam kajian bahasa Arab klasik, istilah ini tidak hanya bermakna “melihat”, tetapi juga “hadir” atau “mendapati”.
Pendekatan global memahami “kesaksian” sebagai keberadaan bulan secara astronomis di belahan bumi mana pun. Jika hilal telah eksis dan mungkin terlihat di suatu wilayah, hal itu dianggap cukup menjadi dasar. Sebaliknya, pendekatan lokal menegaskan bahwa kesaksian adalah pengalaman visual nyata di wilayah masing-masing.
Kedua pandangan memiliki pijakan metodologis dalam tradisi Islam. Dalam Tafsir Al-Qurtubi, kewajiban puasa dikaitkan dengan keyakinan yang jelas atas masuknya bulan baru. Jika hilal belum tampak atau terhalang cuaca, syariat menyediakan jalan keluar melalui istikmal demi menjaga kepastian ibadah.
Gagasan kalender Islam global juga memiliki dasar pemikiran. Namun, sebagaimana dijelaskan M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, kesatuan waktu puasa memiliki batasan fisis yang tak bisa diabaikan. Kesatuan tersebut relevan sepanjang wilayah-wilayah masih berada dalam satu malam yang sama.
Di sinilah nalar geografis menjadi penting. Selisih waktu Indonesia dan Arab Saudi yang berkisar empat hingga lima jam masih memungkinkan adanya irisan malam. Tetapi antara Indonesia dan Amerika Serikat, perbedaan waktunya sangat jauh. Jika hilal baru muncul di Alaska ketika Indonesia telah memasuki siang hari berikutnya, maka secara praktis tidak mungkin mewajibkan masyarakat memulai puasa di tengah hari.
Fenomena di Nagari Lunang menarik dicermati. Komunitas ini tetap setia pada ru’yat lokal meskipun berbeda dengan ketetapan nasional. Secara historis, praktik semacam ini memiliki preseden dalam hadis Kuraib, ketika Ibnu Abbas di Madinah tidak mengikuti hasil ru’yat Muawiyah di Syam karena perbedaan wilayah. Faktor geografis diakui sebagai variabel relevan dalam penentuan awal bulan.
Dalam konteks negara modern, Sidang Isbat yang diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia berfungsi sebagai otoritas penengah. Negara tidak menegasikan ijtihad, tetapi memfasilitasi titik temu agar kehidupan sosial tetap tertib. Penggunaan kriteria MABIMS menjadi upaya mencari standar bersama di kawasan regional.
Kedewasaan beragama tidak diukur dari keseragaman tanggal semata. Ia tercermin dari kemampuan memahami bahwa perbedaan awal Ramadan berakar pada perbedaan metodologi, bukan perbedaan iman.
Di tengah perkembangan teknologi astronomi dan arus globalisasi, perdebatan hilal global versus ru’yat lokal akan terus hadir setiap tahun. Tetapi yang lebih penting bukanlah siapa yang paling cepat memulai puasa, melainkan bagaimana umat Islam merawat perbedaan dengan kedewasaan intelektual.
Awal Ramadan semestinya menjadi momentum penyatuan hati, bukan pemicu fragmentasi sosial. Esensi “syahida” bukan hanya tentang menemukan bulan sabit di ufuk, melainkan menghadirkan kesadaran kolektif bahwa Islam memberi ruang bagi keragaman ijtihad. Di situlah kekayaan tradisi itu terletak: pada dialog antara teks suci, realitas geografis, dan kebijaksanaan untuk saling menghormati.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!