Profil Resbob, Konten Kreator yang Diciduk Polisi Usai Hina Suku Sunda dan Viking
Pelarian Berakhir di Semarang: Resbob Sempat Pindah-Pindah Kota
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia konten kreator. Adimas Firdaus alias Resbob, yang sempat viral karena pernyataan kontroversialnya, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Gara-gara mulutnya yang dianggap terlalu ceplas-ceplos, kini Resbob terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Sempat Jadi Buronan dan Pindah-Pindah Kota
Pelarian Resbob berakhir di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025).
Ternyata, selama menghindari kejaran aparat, Resbob cukup lincah berpindah lokasi, mulai dari Surabaya hingga Surakarta.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza, menyebutkan bahwa Resbob ditangkap saat sedang bersembunyi.
Dalam video yang beredar, Resbob tampak lesu mengenakan hoodie abu-abu dengan tangan terborgol saat digiring petugas.
Siapa Sebenarnya Resbob?
Buat kamu yang belum tahu, Adimas Firdaus atau Resbob adalah kakak dari YouTuber populer Bigmo (Muhammad Jannah).
Meski tak setenar adiknya, Resbob cukup aktif sebagai live streamer dan konten kreator di berbagai platform:
- YouTube: Akun "Resbob" dengan ribuan pengikut.
- TikTok: Akun @resbobbb memiliki sekitar 8 ribu pengikut.
- Instagram: Akun @adimasfirdauss diikuti sekitar 2 ribu orang.
Resbob sendiri diketahui merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Surabaya mengambil jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Sayangnya, latar belakang pendidikannya tidak membuatnya lebih bijak dalam berkomunikasi di media sosial.
Petaka Akibat Mulut Ceplas-Ceplos
Kasus ini bermula saat Resbob melakukan siaran langsung di kanal YouTube pribadinya.
Dalam live tersebut, ia mengeluarkan pernyataan bernada kebencian dan provokasi yang menyasar suku Sunda serta kelompok pendukung Persib, Viking.
Gaya bicaranya yang blak-blakan kali ini benar-benar menjadi senjata makan tuan.
Pernyataannya memicu kemarahan luas dari warga Jawa Barat, tokoh masyarakat, hingga pejabat daerah yang berujung pada laporan polisi.
Gen, kasus Resbob ini jadi pengingat keras buat kita semua. Ekspresi di media sosial itu ada batasnya, apalagi kalau sudah menyangkut SARA.
Apa yang dialami Resbob ini adalah bukti nyata bahwa jempol dan mulut kita di media sosial bisa menjadi bumerang kalau tidak dijaga.
Menjadi konten kreator yang "apa adanya" memang menarik, tapi bukan berarti bebas menghina suku atau kelompok tertentu demi sebuah konten.
Kini, Resbob harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk tetap menjunjung tinggi toleransi dan etika, sekalipun di dunia maya.
Karena pada akhirnya, keberagaman adalah kekayaan kita, bukan bahan untuk provokasi.
Gen, menurut kamu apakah ancaman 6 tahun penjara sudah cukup memberikan efek jera bagi para konten kreator yang hobi menyebar kebencian? Spill pendapatmu di kolom komentar ya!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!