Pegawai SPPG Diduga Dicambuk di Kantor KPPG Bogor, Polisi Telusuri CCTV

Korban yang menjabat Kepala SPPG Purwakarta diduga mengalami penganiayaan oleh seorang koordinator wilayah. Polisi telah memeriksa lokasi dan meminta keterangan saksi.

Pegawai SPPG Diduga Dicambuk di Kantor KPPG Bogor, Polisi Telusuri CCTV
Seorang Kepala SPPG Purwakarta diduga menjadi korban pencambukan di Kantor KPPG Bogor. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, kawasan Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga dicambuk berkali-kali beredar di media sosial.

Polresta Bogor Kota membenarkan adanya dugaan penganiayaan tersebut setelah melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (15/10/2026) malam. Polisi juga mulai mengumpulkan informasi untuk menelusuri peristiwa yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan SPPG tersebut.

Korban Diduga Kepala SPPG Purwakarta

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam, menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Purwakarta berinisial GD. Sementara itu, korban diketahui berinisial RAN yang menjabat sebagai salah satu Kepala SPPG Purwakarta.

"Dan korban adalah salah satu Kepala SPPG Purwakarta, Saudara RAN," kata Imam saat dihubungi pada Sabtu (17/10/2026).

Informasi mengenai dugaan penganiayaan itu juga dibenarkan oleh Kepala KPPG Bogor, Haidir. Menurut penjelasan Imam, Haidir sempat mendengar suara teriakan dari lokasi kejadian dan langsung menegur pihak yang terlibat agar tidak melakukan penganiayaan di lingkungan kantornya.

Kepala KPPG Disebut Sempat Menegur

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, Haidir mengetahui adanya keributan setelah mendengar teriakan. Ia kemudian mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan tidak boleh terjadi di kantor KPPG Bogor.

Meski demikian, menurut Imam, Kepala KPPG Bogor menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Informasi mengenai penyelesaian secara musyawarah itu merupakan keterangan yang disampaikan kepada polisi dan tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk menelusuri dugaan tindak pidana.

"Menurut Kepala KPPG (Saudara Haidir), permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak," ucapnya.

Polisi Periksa Lokasi, CCTV, dan Saksi

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel Polresta Bogor Kota mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan awal mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi di kantor tersebut.

Polisi juga telah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Selain itu, Polresta Bogor Kota mengarahkan Kepala KPPG Bogor agar mendorong korban membuat laporan resmi kepada kepolisian. Laporan tersebut diperlukan untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Video Dugaan Pencambukan Beredar di Media Sosial

Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pria diduga mengalami pencambukan berulang kali di dalam sebuah ruangan. Dalam rekaman yang beredar, pintu ruangan tersebut terlihat tertutup oleh jeruji besi.

Unggahan akun Instagram @metrobgor_ pada Jumat (16/10/2026) menyebut peristiwa itu sebagai dugaan penganiayaan terhadap pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor KPPG Bogor. Namun, identitas orang dalam video dan detail kejadian tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Hingga informasi dalam laporan tersebut disampaikan, polisi telah melakukan pengecekan TKP, memeriksa CCTV, serta meminta keterangan saksi. Penanganan lebih lanjut masih memerlukan proses pemeriksaan dan laporan resmi dari korban agar dugaan penganiayaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE