Ngerinya Peran Tersangka 'Nenek Umpan' Komplotan Penyekapan Pasutri Modus COD di Tangsel

Tugas Krusial NN (52): Koordinator Penjebak Pasutri Korban COD

Ngerinya Peran Tersangka 'Nenek Umpan' Komplotan Penyekapan Pasutri Modus COD di Tangsel
Ilustrasi penyekapan. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komplotan penjahat sadis yang melakukan penyekapan dan pemerasan dengan modus COD (Cash on Delivery) di Tangsel akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Enggak main-main, dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan tersangka. Yang bikin heboh, dari sembilan tersangka itu, ada satu wanita paruh baya berinisial NN (52) yang punya peran krusial banget. Sisanya adalah delapan pria: MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).

Kasus yang menimpa pasutri korban COD ini terbongkar setelah salah satu korban berhasil meloloskan diri dan melaporkannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan peran para tersangka ini satu per satu.

Peran Ngeri Tersangka Wanita NN: NN (52) ternyata berperan sebagai koordinator lapangan dan punya tugas utama menjebak korban yang sudah diincar untuk diperas. Jadi, dia ini semacam "umpan" yang memastikan korban masuk ke dalam perangkap komplotan.

Otak dan Tukang Siksa: Sementara itu, otak komplotan dan koordinator utamanya adalah MAM (41). Perannya ganda: merencanakan, sebagai koordinator lapangan juga, eksekutor, menyiksa, memeras, dan bahkan menyediakan mobil untuk aksi kejahatan.

Tersangka lain juga punya peran brutal:

  • VS (33), HJE (25), dan Z (34) bertugas menyiksa korban dan menjaga agar korban tidak kabur.
  • I dan S (35) berperan sebagai eksekutor penyekapan.
  • APN (25) punya peran yang tak kalah penting, yaitu mereka video penyiksaan dan ikut dalam proses membawa korban sejak awal. Mungkin buat mengancam korban atau keluarga mereka.
  • Terakhir, MA (39) berperan menyediakan rumah yang dipakai sebagai lokasi penyekapan.

Saat ini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan dua pasal berat: Pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan orang lain) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan ancaman). Ancaman hukuman maksimalnya pun enggak main-main, yaitu 9 tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut hubungan antara komplotan penjahat ini dengan para korban. Semoga saja semua kejahatan ini bisa diusut tuntas, ya! Tetap hati-hati kalau bertransaksi COD, apalagi melibatkan barang mahal. Stay safe, Gen!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE