Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Besok
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, memastikan agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Kasus ini menyorot proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Selain Nadiem Makarim, tiga terdakwa lain turut dijadwalkan hadir dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama. Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama, Mulyatsyah, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SMP.
Kasus ini sebelumnya diungkap Kejaksaan Agung sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan. Kejagung menyebut kerugian negara akibat pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Angka itu disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam keterangan resmi di Jakarta.
Menurut Kejagung, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat TIK yang dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Program digitalisasi pendidikan yang semula ditujukan untuk mempercepat transformasi pembelajaran justru diduga dimanfaatkan untuk praktik korupsi secara sistematis.
Total terdapat lima tersangka dalam kasus ini, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian di pengadilan terhadap kasus yang menyita perhatian publik, mengingat posisi strategis Nadiem Makarim sebagai mantan menteri dan besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Perkembangan persidangan diperkirakan akan menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana kebijakan digitalisasi pendidikan dijalankan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!