Sound Horeg Diharamkan Jika Timbulkan Mudarat, Ini Penjelasan MUI Jawa Timur

Sound Horeg Diharamkan Jika Timbulkan Mudarat, Ini Penjelasan MUI Jawa Timur
- (Dok. Bincang Syariah).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, namun dengan sejumlah ketentuan yang memperjelas konteks pelarangan tersebut. Bukan sepenuhnya dilarang, melainkan hanya berlaku bila penggunaan perangkat audio ini dilakukan secara berlebihan, mengganggu ketertiban, atau bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Istilah "sound horeg" merujuk pada sistem pengeras suara bervolume tinggi, terutama pada frekuensi bass yang menggetarkan. Melansir dari CNN, Rabu (16/7), dalam bahasa Jawa, kata "horeg" sendiri berarti bergetar. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, penggunaan sound horeg yang melampaui batas kewajaran-termasuk merusak fasilitas umum, mengganggu kesehatan masyarakat, dan digunakan untuk aktivitas yang mengandung unsur maksiat-dinyatakan haram.

Fatwa ini muncul setelah MUI menerima surat permintaan dari masyarakat terkait maraknya fenomena sound horeg di wilayah Jawa Timur. Petisi tersebut diteken oleh 828 warga dan disertai diskusi lintas pihak, termasuk pengusaha sound system serta kalangan medis dari bidang THT.

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyoroti tingkat kebisingan yang dihasilkan perangkat ini yang bisa mencapai 120 hingga 135 desibel, jauh di atas ambang batas aman menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 85 desibel untuk paparan selama delapan jam. MUI juga menegaskan bahwa kegiatan battle sound-adu keras volume antar sound system-masuk kategori pemborosan dan menimbulkan mudarat, sehingga hukumnya haram secara mutlak.

Meski demikian, penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan dalam konteks positif seperti pernikahan, pengajian, atau acara keagamaan, asalkan dilakukan secara proporsional dan tidak melanggar norma agama maupun ketertiban umum.

MUI Jatim juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk mendesak pemerintah daerah segera merancang regulasi terkait izin, standar penggunaan, hingga pemberian sanksi. Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM juga diminta untuk menunda legalitas atas alat-alat sound horeg, termasuk permohonan hak kekayaan intelektual, sampai ada kepastian hukum yang mengatur.

Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan MUI membuka kemungkinan penyempurnaan isi fatwa di masa mendatang jika diperlukan. Masyarakat pun diajak untuk lebih bijak dalam memilih hiburan dan tetap menghormati hak serta kenyamanan lingkungan sekitar.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE