Cara Mengurus STNK Hilang 2025, Dijamin Beres Cepat Tanpa Ribet!

Cara Mengurus STNK Hilang 2025, Dijamin Beres Cepat Tanpa Ribet!
- (Dok. Dreamstimes).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang bisa bikin panik, Gen. Soalnya, tanpa STNK, motor atau mobil kamu dianggap ilegal saat digunakan di jalan. STNK sendiri bukan cuma sekadar surat, tapi bukti sah kepemilikan kendaraan yang memuat identitas lengkap seperti nama pemilik, plat nomor, merek, warna, nomor rangka, hingga nomor mesin. Jadi kebayang kan, kalau hilang, risikonya bukan main.

Selain bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kehilangan STNK juga bisa bikin kamu repot saat mau bayar pajak, jual kendaraan, atau bahkan sekadar lewat razia. Tapi tenang, ada cara mudah buat ngurus STNK yang hilang biar kamu tetap aman di jalan.


Syarat yang Harus Disiapin

Sebelum ke Samsat, pastikan kamu udah siapin berkas-berkas ini biar gak bolak-balik, Gen:

Cek semuanya sebelum berangkat ya, Gen. Soalnya kalau ada yang kurang, prosesnya bisa molor.


Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang

Setelah semua dokumen siap, langsung deh ikuti langkah-langkah ini:

  1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
    Pastikan kamu ke Samsat sesuai domisili kendaraan, ya. Layanan keliling gak bisa dipakai buat ngurus STNK hilang.

  2. Cek Fisik Kendaraan
    Petugas bakal melakukan pemeriksaan fisik kendaraan buat memastikan datanya cocok. Tenang, proses ini gratis kok.

  3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
    Setelah cek fisik, kamu bakal dikasih formulir. Isi dengan teliti, lalu serahkan bareng semua berkas yang udah kamu siapkan.

  4. Verifikasi dan Pembayaran Pajak
    Petugas bakal ngecek status pajak kendaraan kamu. Kalau ada tunggakan, wajib dilunasi dulu sebelum lanjut ke tahap penerbitan STNK baru.

  5. Pembuatan STNK Baru dan Pembayaran Administrasi
    Setelah semua diverifikasi, kamu bisa lanjut ke proses pembuatan STNK baru. Biaya administrasinya terjangkau banget, kok.

  6. Ambil STNK Baru Kamu
    Setelah proses selesai, tinggal ambil STNK baru di loket pengambilan dengan menunjukkan bukti pembayaran. Pastikan datanya gak ada yang salah, ya Gen.


Biaya Resmi Mengurus STNK Hilang

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya penerbitan STNK baru adalah:

  • Rp100.000 untuk motor dan kendaraan roda tiga.

  • Rp200.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat ke atas.

Selain itu, ada biaya pengesahan STNK sebesar Rp25.000 untuk motor dan Rp30.000 untuk mobil.


Bisa Online Juga, Gen!

Buat kamu yang sibuk, beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan STNK hilang secara online. Cukup daftar akun, unggah dokumen, lakukan pembayaran via transfer, dan ambil STNK baru di kantor Samsat sesuai jadwal.


Jadi, kalau STNK kamu hilang, jangan ditunda-tunda, Gen. Segera urus biar gak makin ribet nanti. Apalagi sekarang prosesnya makin cepat dan bisa online. Selama dokumen lengkap, STNK baru bisa kamu dapetin cuma dalam sehari kerja aja.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE