Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Palangka Raya, Udara Berbahaya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (13/10/2026). Kualitas udara di ibu kota provinsi tersebut berada dalam kategori berbahaya, hampir empat bulan sejak status siaga darurat karhutla ditetapkan pada Juni 2026.
Data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 1.100,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada pukul 15.00 WIB. Angka tersebut meningkat dari 870,3 µg/m³ pada pukul 12.00 WIB.
Kabut asap yang sesekali menipis kembali menyelimuti sejumlah ruas jalan dengan intensitas pekat. Kondisi ini membuat jarak pandang di beberapa titik kurang dari 100 meter, sehingga pengendara harus lebih berhati-hati saat melintas.
Asap terlihat menyelimuti Jalan MH Thamrin, Jalan Yos Sudarso, hingga sepanjang Jalan G. Obos Induk. Kabut kekuningan membuat kendaraan, tiang listrik, dan pepohonan di kejauhan nyaris tidak terlihat. Sejumlah pengendara sepeda motor pun menyalakan lampu kendaraan pada sore hari dan mengurangi kecepatan.
Dampak kabut asap juga dirasakan warga saat beraktivitas. Seorang warga berinisial KF mengeluhkan sesak napas meski telah menggunakan masker. Ia juga mengalami pusing hingga merasa limbung serta mata perih meskipun mengenakan helm full face. Asap bahkan masuk ke dalam rumah dan membuat udara di dalam ruangan terasa pengap.
Ribuan Warga Terdampak Gangguan Pernapasan
Dampak kabut asap terhadap kesehatan menjadi perhatian di tengah buruknya kualitas udara. Mengutip Journalarta, Pemerintah Kota Palangka Raya mencatat lebih dari 10.240 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sejak Juni hingga awal Oktober 2026.
Pemerintah Kota Palangka Raya telah memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga November 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kabut asap selama 30 hari setelah masa penanganan sebelumnya berakhir pada 29 September 2026.
Di tengah kondisi tersebut, warga diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah. Masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan, terutama anak-anak, lanjut usia, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan.
Kabut asap yang belum mereda membuat kewaspadaan tetap diperlukan, baik untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan maupun untuk menjaga keselamatan berkendara akibat terbatasnya jarak pandang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!