Korban Betrand Peto Bantah Bekerja sebagai LC, Kuasa Hukum Soroti Stigma di Media Sosial
JAKARTA, GENVOICE.ID - Korban berinisial ANW (26) dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa dirinya bekerja sebagai lady companion (LC).
Klarifikasi tersebut disampaikan kuasa hukum ANW setelah kliennya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026. Kuasa hukum ANW, Nataniel Hutagaol, membantah anggapan yang beredar di masyarakat bahwa kliennya merupakan LC hanya karena berada di sebuah tempat hiburan malam saat kejadian.
Korban Betrand Peto Disebut Bukan LC
Nataniel menegaskan bahwa ANW merupakan seorang karyawan yang juga masih menjalani pendidikan di bangku kuliah.
Menurutnya, status pekerjaan maupun keberadaan seseorang di tempat hiburan malam tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan label tertentu kepada orang tersebut.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa ANW merupakan wanita penghibur hanya karena berada di klub malam.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul anggapan di media sosial yang mengaitkan korban dengan profesi LC.
Kuasa Hukum: Pergi ke Klub Bukan Alasan untuk Dilecehkan
Kuasa hukum ANW juga menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni kecenderungan masyarakat menyalahkan korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Menurut Nataniel, waktu dan tempat seseorang berada tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap dugaan tindakan kekerasan seksual.
Ia menilai perempuan yang berada di tempat hiburan malam pada larut malam tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan penghormatan.
Pesan tersebut disampaikan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan gaya hidup, pakaian, pekerjaan, maupun tempat seseorang berada sebagai alasan untuk membenarkan dugaan kekerasan seksual.
Kuasa Hukum Soroti Bahaya Victim Blaming
Nataniel juga menyoroti fenomena victim blaming atau menyalahkan korban yang kerap terjadi dalam kasus kekerasan seksual.
Menurut dia, korban sering kali menghadapi tekanan tambahan setelah berani melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
Alih-alih mendapatkan dukungan, korban justru dapat menghadapi berbagai tudingan, mulai dari dianggap mencari perhatian hingga dituduh memiliki motif tertentu.
Kondisi tersebut, menurut Nataniel, dapat membuat korban lain enggan berbicara atau melaporkan kasus yang mereka alami.
Karena itu, ia meminta masyarakat berhati-hati dalam memberikan komentar terhadap korban maupun perkara yang masih dalam proses hukum.
Kasus Betrand Peto Bermula di Klub Malam
Kasus yang menyeret nama Betrand Peto tersebut bermula dari kejadian di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, ANW bersama seorang temannya datang ke lokasi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya kemudian disebut diajak seorang waitress menuju sebuah ruangan yang ditempati Betrand Peto bersama sejumlah temannya.
ANW mengaku tidak mengenal Betrand maupun kelompok tersebut sebelumnya.
Di lokasi tersebut, ANW kemudian mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual setelah Betrand menghampirinya ketika temannya sedang berada di toilet.
Kuasa hukum menyebut ANW mengalami sejumlah luka dan telah menjalani pemeriksaan medis atau visum. Laporan terkait perkara tersebut kemudian dibuat ke Polda Metro Jaya.
ANW dan Temannya Telah Diperiksa Polisi
ANW dan D telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse PPA Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026.
ANW merupakan pihak yang disebut sebagai korban dalam dugaan kekerasan seksual, sedangkan D merupakan korban dalam dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh teman Betrand.
Keduanya didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada penyidik.
Proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penanganan laporan yang kini berada di tangan kepolisian.
Kuasa Hukum Minta Publik Tidak Menyerang Korban
Selain membantah tudingan soal profesi ANW, kuasa hukum juga meminta pengguna media sosial menghentikan serangan terhadap korban.
Menurutnya, perdebatan mengenai kasus tersebut seharusnya tidak berubah menjadi perundungan terhadap pihak yang mengaku menjadi korban.
Publik juga diminta membedakan antara memberikan pendapat dengan menyerang atau menyebarkan stigma terhadap seseorang yang identitasnya telah dikaitkan dengan sebuah perkara hukum.
Di sisi lain, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan. Karena itu, fakta mengenai dugaan tindak pidana nantinya tetap harus mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta proses hukum yang berlaku.
Perkara Masih Berproses
Kasus yang melibatkan Betrand Peto ini masih dalam proses hukum.
Betrand sendiri telah memberikan bantahan terhadap dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya. Karena perkara masih berjalan, semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan masing-masing.
Sementara itu, klarifikasi mengenai profesi ANW menjadi salah satu poin yang disampaikan kuasa hukum setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Terlepas dari proses hukum yang berlangsung, masyarakat diharapkan tidak menjadikan profesi, aktivitas, ataupun keberadaan seseorang di tempat tertentu sebagai dasar untuk membenarkan tindakan kekerasan seksual.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!