Lagu Indonesia Raya Kena Royalti Atau Nggak? Begini Kata Pemerintah
JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Kebudayaan Fadli Zon memastikan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti. Menurutnya, karya ciptaan pahlawan nasional WR. Supratman itu sudah menjadi warisan bangsa dan tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.
"Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya," ujar Fadli di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (14/8).
Fadli menambahkan, sebelum meninggal, WR. Supratman pernah berpesan kepada keluarganya bahwa Indonesia Raya adalah persembahan untuk Tanah Air.
"Yang saya tahu dari riwayat WR. Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya 'ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan'. WR. Supratman aja nggak minta royalti," tegasnya.
Polemik Royalti Musik
Pernyataan Fadli ini muncul di tengah memanasnya perdebatan soal royalti musik di Indonesia. Belakangan, sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi mencuat, disertai keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani biaya memutar musik di tempat umum.
Sejumlah musisi menilai masalah ini dipicu oleh ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan minimnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sebagian pihak mendorong penerapan direct license agar pembayaran royalti langsung mengalir ke pencipta lagu. Namun, skema ini dinilai rawan melanggar regulasi. Di sisi lain, para pemilik kafe dan restoran menjadi khawatir memutar lagu Indonesia karena takut terkena biaya tambahan.
Langkah Pemerintah
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengingatkan bahwa sudah ada lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memastikan seniman mendapatkan penghargaan dan imbal jasa yang layak.
"Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak," ujarnya.
Hasan menegaskan, pembahasan aturan royalti masih berjalan dan belum final. Ke depan, komunikasi antar-pihak akan diperkuat agar solusi yang dihasilkan bisa menguntungkan semua pihak, mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat luas.
Dengan penegasan ini, publik kini bisa bernapas lega menyanyikan atau memutar Indonesia Raya di acara resmi maupun nonkomersial tetap bebas royalti.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!