Viral! Wakil Wali Kota Serang Ditilang Polisi Gara-Gara Bonceng Dua Anak Tanpa Helm!

Viral! Wakil Wali Kota Serang Ditilang Polisi Gara-Gara Bonceng Dua Anak Tanpa Helm!
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Aksi Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, yang memperlihatkan unggahan di sosial media sedang mengantar anak-anaknya ke sekolah, justru berujung sanksi hukum. Ia ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota karena melanggar aturan lalu lintas saat berkendara dengan sepeda motor.

Dilansir dari Antara, Kepala Satlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, mengatakan bahwa Agis ditilang karena membonceng dua anak tanpa mengenakan helm, sebuah pelanggaran serius yang mendapat perhatian publik karena dilakukan oleh pejabat daerah.

"Sudah kami tilang. Pelanggarannya dikenakan Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Tiwi.

Nur Agis terkena dua pasal, yakni Pasal 291 ayat (2) karena tidak mengenakan helm SNI bagi penumpang, terancam kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000, dan Pasal 292 karena membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping, ancaman hukumannya kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Penindakan dilakukan usai petugas mendatangi kantor Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Serang.

Agis sendiri tak mengelak. Ia mengakui kesalahan dan justru meminta agar polisi tetap memberikan sanksi, sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dianggap melanggar.

"Saya salah, dan saya siap ditindak. Ini jadi pelajaran juga buat saya pribadi dan orang tua lainnya," ujarnya.

Kompol Tiwi mengingatkan bahwa keselamatan adalah prioritas utama, terutama saat membawa anak-anak di jalan raya.

"Mari kita ciptakan jalan yang berkeselamatan dan kurangi risiko kecelakaan lalu lintas," tutupnya.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE