Terbangkan Layangan Dekat Bandara Bisa Bikin Masuk Penjara 3 Tahun, Dendanya 1 Miliar!

Terbangkan Layangan Dekat Bandara Bisa Bikin Masuk Penjara 3 Tahun, Dendanya 1 Miliar!
- (Dok. Freepik).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, siapa sangka main layang-layang bisa bikin kamu kena pidana? Kedengarannya memang sepele, tapi kalau kamu nekat nerbangin layangan di sekitar bandara, konsekuensinya gak main-main. Bisa-bisa kamu dijerat hukuman penjara sampai 3 tahun atau diganjar denda hingga Rp1 miliar. Gokil, kan?

Aturan ini udah jelas tercantum dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan. Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa semua aktivitas nerbangin benda-benda berbahaya, termasuk layang-layang dan drone, di sekitar kawasan bandara adalah tindakan yang melanggar hukum.

Masih mikir itu cuma aturan doang? Yuk simak kenyataan ngerinya. Baru-baru ini, Bandara Internasional Soekarno-Hatta sempat bikin heboh karena ada layang-layang yang nyasar terbang setinggi 500-600 meter di area landasan pacu. Akibatnya? Beberapa penerbangan delay, pesawat harus muter-muter di udara, bahkan ada yang dialihin ke bandara lain. Semua cuma karena satu layangan!

Kamu tahu gak, layangan yang masuk ke mesin pesawat bisa jadi mimpi buruk buat pilot dan penumpang? Kalau tersangkut di sayap atau masuk ke dalam mesin, komponen penting kayak flap atau aileron bisa terganggu. Dan itu bikin pesawat kehilangan kendali. Ngeri banget, kan?

Pihak PT Angkasa Pura sampe harus minta maaf ke publik gara-gara gangguan ini. Mereka juga terus mengingatkan warga buat gak nerbangin layangan atau drone di sekitar area bandara demi menjaga keselamatan penerbangan dan menghindari insiden fatal.

Buat kamu yang hobi main layangan, mending pilih lokasi yang jauh dari jalur udara atau landasan pacu. Ingat, keselamatan itu tanggung jawab bareng, dan tindakan kecil bisa punya dampak besar buat banyak nyawa.

Jadi, jangan sampai kamu jadi penyebab pesawat gagal mendarat cuma karena pengen main layangan ya, Gen!

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE