Siap-Siap Merogoh Kocek, Pajak Pulang dari Jepang Naik Jadi Rp332 Ribu Mulai 1 Juli 2026

Kebijakan Terbaru Sayonara Tax Naik Tiga Kali Lipat untuk Turis Asing Lewat Jalur Udara dan Laut

Siap-Siap Merogoh Kocek, Pajak Pulang dari Jepang Naik Jadi Rp332 Ribu Mulai 1 Juli 2026
Jepang. - (Dok. freepik.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Bagi Gen yang sedang merencanakan agenda liburan ke Negeri Sakura dalam waktu dekat, bersiaplah untuk merogoh kocek sedikit lebih dalam.

Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penyesuaian tarif Pajak Keberangkatan Internasional atau yang populer disebut Sayonara Tax. Mulai 1 Juli 2026, biaya pajak turis asing yang hendak keluar dari wilayah Jepang akan mengalami kenaikan signifikan dari tarif semula.

Simak rincian tarif terbaru, kelompok yang dibebaskan dari aturan ini, hingga alasan utama di balik langkah pemerintah Jepang menaikkan biaya pungutan tersebut berikut ini.

Berlaku untuk Jalur Udara dan Laut, Otomatis Masuk ke Harga Tiket

Kebijakan finansial terbaru ini menetapkan bahwa Sayonara Tax yang semula hanya sebesar 1.000 yen akan melonjak menjadi 3.000 yen, atau setara dengan kurang lebih Rp332.000 per orang.

Aturan ini mengikat seluruh pelancong internasional tanpa memandang status kewarganegaraan, baik yang menggunakan moda transportasi udara maupun laut.

Berbeda dengan beberapa negara yang membebankan pajak turis berdasarkan durasi menginap atau persentase tarif akomodasi per malam, Jepang menerapkan sistem flat rate atau tarif tetap yang hanya ditarik satu kali saat wisatawan pulang.

Untuk memudahkan proses administrasi, para pelancong tidak perlu membayar secara manual di bandara atau pelabuhan. Nominal pajak ini akan langsung diakumulasikan dan dimasukkan ke dalam komponen harga tiket pesawat atau tiket kapal oleh pihak maskapai dan operator transportasi terkait.

Meski berlaku massal, pemerintah Jepang tetap memberikan pengecualian terhadap sejumlah kelompok.

Pihak yang dibebaskan dari kewajiban membayar Sayonara Tax ini antara lain adalah kru pesawat atau kapal laut yang sedang bertugas, penumpang yang sekadar melakukan transit, serta penumpang yang terpaksa mendarat darurat di wilayah Jepang akibat faktor cuaca buruk atau kondisi darurat lainnya.

Strategi Mengatasi Overtourism dan Target Wisatawan Jangka Panjang

Sebagai informasi, Sayonara Tax pertama kali diimplementasikan oleh pemerintah Jepang pada Januari 2019, mengikuti jejak beberapa negara lain seperti Selandia Baru dan Bhutan yang mengandalkan pungutan serupa demi menjaga kelestarian sektor pariwisata domestik.

Langkah menaikkan tarif hingga tiga kali lipat ini diambil sebagai salah satu solusi konkret untuk menanggulangi fenomena overtourism, atau penumpukan jumlah wisatawan yang berlebihan.

Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan drastis turis asing di kota-kota megapolitan seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto mulai memicu masalah baru, mulai dari kemacetan transportasi publik, penumpukan sampah, hingga terganggunya kenyamanan hidup warga lokal.

Nantinya, seluruh dana yang dihimpun dari hasil penyesuaian tarif pajak ini akan dialokasikan kembali untuk membiayai pemeliharaan fasilitas umum, perbaikan serta pembangunan infrastruktur vital di bandara dan spot wisata, restorasi berbagai situs bersejarah, hingga pengembangan sistem informasi wisata berbasis digital.

Penyesuaian ini dinilai sangat krusial demi mendukung target ambisius Jepang yang membidik kunjungan hingga 60 juta wisatawan asing per tahun pada 2030 mendatang, tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup di sana.

Kenaikan Sayonara Tax ini tentu menjadi catatan penting bagi para traveler dunia agar bisa melakukan kalkulasi ulang terhadap anggaran perjalanan mereka ke Jepang di paruh kedua tahun ini.

Meskipun ada biaya tambahan, langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kenyamanan dan fasilitas yang jauh lebih baik bagi para wisatawan saat berkunjung nanti.

Apakah kebijakan kenaikan pajak keberangkatan ini akan memengaruhi minatmu untuk tetap berlibur ke Jepang? Yuk, bagikan pendapat kamu pada kolom komentar di bawah!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE