Penyanyi Hip Hop Akon Ditangkap di Georgia

Penyanyi Hip Hop Akon Ditangkap di Georgia
Akon ditangkap kepolisian kota Roswell terkait pelanggaran lalu lintas. - (Dok. AP).

JAKARTA, Genvoice.id - Penyanyi hip hop asal Amerika Serikat, Akon, ditangkap oleh polisi di Chamblee, wilayah metropolitan Atlanta, Georgia. Ia ditahan karena memiliki surat perintah penangkapan terkait pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan.

Menurut laporan ABC News, penangkapan terjadi pada Jumat (7/11) setelah kamera pengawas otomatis (Flock camera) mendeteksi kendaraan milik Akon, sebuah Tesla Cybertruck putih, di depan toko aksesori mobil Tint World, Chamblee Dunwoody Road. Setelah pemeriksaan, polisi menemukan Akon memiliki surat perintah penahanan dari Departemen Kepolisian Roswell.

Kasus tersebut berawal dari insiden pada 10 September lalu. Saat itu, mobil Akon mogok di jalan Holcomb Bridge Road, Roswell. Polisi yang datang memeriksa menemukan Akon mengemudi tanpa asuransi dan menggunakan SIM yang sudah ditangguhkan. Ia juga diketahui tidak hadir di persidangan atas pelanggaran lalu lintas sebelumnya pada Januari 2023, sehingga surat perintah penangkapan dikeluarkan.

Setelah ditangkap, pelantun lagu "Locked Up" itu dibawa ke DeKalb County Jail sebelum dipindahkan ke Penjara Kota Roswell. Ia dibebaskan beberapa jam kemudian setelah membayar jaminan. Polisi memastikan tidak ada senjata atau barang ilegal yang ditemukan saat penangkapan berlangsung.

Hingga kini, Akon belum memberikan pernyataan resmi. Namun, juru bicaranya menyebut kasus tersebut hanya "kesalahpahaman administratif" terkait status SIM yang tertunda perpanjangan.

Pihak kepolisian Roswell menjelaskan surat perintah itu dikeluarkan karena Akon tidak menghadiri sidang pelanggaran lalu lintas yang dijadwalkan tahun lalu. Mereka menegaskan penegakan hukum tetap berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, termasuk selebritas.

Proses hukumnya diperkirakan hanya akan melibatkan denda administratif dan kewajiban menyelesaikan pelanggaran lalu lintas tertunda.

F
Fahri Ramadhan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE