Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Tegaskan Musisi Jalanan Tak Perlu Bayar Royalti
JAKARTA, Genvoice.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi menyatakan bahwa musisi jalanan atau pengamen yang tampil di ruang publik umum tidak termasuk dalam kategori wajib membayar royalti sebagaimana pengguna komersial lainnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul upaya beberapa organisasi musisi jalanan yang ingin memperjelas status pembayaran hak cipta.
Ketua Bidang Pemilik Hak Terkait LMKN, Marcell Siahaan, mengungkapkan bahwa meskipun lembaga menghargai niat baik dari musisi jalanan untuk patuh pada regulasi hak cipta, secara regulasi mereka tidak diwajibkan membayar royalti karena bukan merupakan "pengguna komersial".
"Musisi jalanan bukan pelaku usaha komersial yang diwajibkan membayar. Yang wajib adalah pengelola kawasan atau pengguna yang mengoperasikan komersial musik." ujar Marcell.
Ia menambahkan bahwa kewajiban royalti bagi penggunaan publik yang bersifat non-komersial belum diatur sebagai beban musisi jalanan. LMKN menekankan bahwa kewajiban ada pada pihak yang mendapatkan keuntungan komersial dari penggunaan musik, seperti hotel, restoran, area transportasi bukan penyanyi atau pengamen di trotoar.
Keputusan LMKN ini memberikan kelegaan bagi ribuan musisi jalanan yang menghidupi diri melalui karya di ruang publik. Dengan pernyataan resmi ini, mereka tidak perlu khawatir dengan potensi penagihan royalti yang mungkin membebani. Musisi jalanan dapat tetap tampil secara terbuka tanpa harus menanggung beban biaya royalti khusus.
Bagi pemilik atau pengelola area-seperti stasiun, bandara, mal, restoran-yang menggunakan musik secara sistematis dan mendapatkan keuntungan komersial, kewajiban lisensi dan royalti tetap berlaku. LMKN mengingatkan agar pihak-pihak tersebut mematuhi regulasi agar hak pencipta lagu tetap terlindungi.
Sebagai informasi awal, beberapa waktu terakhir muncul kekhawatiran di kalangan musisi jalanan dan pelaku usaha kecil bahwa mereka bisa dikenai biaya royalti atas pertunjukan di ruang publik. Salah satu laporan mencatat bahwa pengamen di Solo sampai berhenti menggunakan musik karena takut ditagih royalty.
Dengan pernyataan ini, LMKN memberikan kejelasan penting bahwa musisi jalanan tidak termasuk kategori wajib membayar royalti atas pertunjukan mereka di ruang publik non-komersial.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!