X Kena Teguran Ketiga dari Pemerintah Gara-Gara Konten Porno Belum Bayar Denda
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menegur platform media sosial X (sebelumnya Twitter) setelah perusahaan itu belum juga membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi.
Teguran ketiga ini resmi dikirim pada 8 Oktober 2025, disertai peningkatan nilai denda menjadi Rp78.125.000.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa teguran pertama kepada X sudah dilayangkan sejak 12 September 2025.
Namun karena tak ada respons, pemerintah mengirim surat teguran kedua pada 20 September yang sekaligus disertai denda administratif.
"Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Alex.
Meskipun X akhirnya menghapus konten pornografi yang dimaksud dua hari setelah teguran kedua diterima, kewajiban membayar denda tetap berlaku. Sayangnya, hingga batas waktu yang diberikan, platform tersebut belum memberikan klarifikasi resmi maupun melakukan pembayaran, sehingga pemerintah menindaklanjuti dengan teguran ketiga.
Eskalasi denda ini mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Menkominfo No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Alex menegaskan, seluruh surat teguran telah dikirim melalui jalur komunikasi resmi X. Ia juga menyoroti bahwa hingga kini platform milik Elon Musk tersebut belum menunjuk narahubung dan belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Alex.
Ia menambahkan, seluruh denda administratif akan disetorkan langsung ke kas negara melalui mekanisme resmi Kementerian Keuangan.
Pemerintah, kata Alex, akan terus menegakkan aturan bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia, baik lokal maupun global.
"Kami akan terus memastikan semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika," ujarnya menegaskan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!