Heboh Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka, Ada yang Pangkat Perwira!
Kasus Prada Lucky: 20 Prajurit TNI Tersangka, Perwira Ikut Terlibat - Kabar Terbaru
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar duka yang menggemparkan kembali datang dari dunia militer. Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), seorang prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, meninggal dunia secara tragis. Menyedihkannya, Prada Lucky tewas bukan karena tugas, melainkan akibat dianiaya oleh senior-seniornya sendiri.
Kejadian ini sontak bikin heboh dan jadi sorotan publik. Kabar terbarunya, Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat bergerak cepat dan menetapkan puluhan prajurit sebagai tersangka. Enggak main-main, total ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Perwira Ikut Terlibat, Pihak TNI Janji Usut Tuntas
Di antara puluhan nama tersangka, ada satu nama yang tak disangka. Seorang perwira TNI berpangkat Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru ikut terseret dalam kasus ini. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto.
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," tegasnya.
Mayjen Piek Budyakto juga menegaskan bahwa pihak TNI AD tidak akan menutup-nutupi kasus ini. "Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu," kata Piek.
Ia berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Pihak TNI AD juga sudah bertemu dengan keluarga korban, termasuk ayah Prada Lucky yang juga seorang anggota TNI.
Piek meminta keluarga untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polisi Militer.
Ancaman Penjara Hingga 10 Tahun Menanti Para Pelaku
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan bahwa 20 prajurit dari Batalyon TP 834/Wakanga Mere telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, ada empat tersangka yang ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang, tapi setelah pendalaman, jumlahnya membengkak jadi 20 orang.
Pihak TNI AD kini tengah menyiapkan tiga pasal KUHP untuk menjerat para tersangka, yaitu Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dan Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat).
Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa peran setiap tersangka akan didalami, sehingga pasal dan ancaman hukuman yang diberikan bisa berbeda.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," terangnya.
Motif Diduga Penyimpangan Seksual? Ini Daftar Nama Para Pelaku
Menurut laporan dari Asintel Kasdam IX/Udayana, motif di balik penganiayaan ini diduga karena korban memiliki penyimpangan seksual.
Para pelaku sendiri dikelompokkan menjadi dua, yaitu yang melakukan pemukulan dengan selang dan yang menggunakan tangan. Total ada 20 nama yang teridentifikasi sebagai pelaku.
Daftar pelaku yang diduga melakukan pemukulan dengan selang meliputi Letda Inf Thariq Singajuru, Sertu Rivaldo Kase, Sertu Andre Manoklory, Serda Mario Gomang, dan sejumlah prajurit lainnya.
Sementara itu, pelaku yang memukul dengan tangan adalah Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja.
Kasus ini masih terus bergulir Gen. Semoga keluarga korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!