Ingat, Klaim Sepihak Beijing atas LTS Tidak Berdasarkan Hukum Internasional!
Pembatalan Klaim Luas Beijing di LTS
TOKYO - Tepat 10 tahun lalu,Jepang, Filipina, Amerika Serikat (AS), dan 11 negara lainnya menegaskan kembali putusan arbitrase internasional yang membatalkan klaim luas Beijing di Laut Tiongkok Selatan (LTS) dan menyebutnya tidak memiliki dasar hukum internasional.
Dalam pernyataan bersama pada Minggu (12/7), mereka menggambarkan putusan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag sebagai tonggak penting dan putusan yang "final, mengikat secara hukum, dan definitif antara Tiongkok dan Filipina sehubungan dengan hak dan klaim maritim" yang dibahas oleh pengadilan.
Pada 12 Juli 2016, pengadilan memutuskan bahwa Tiongkok tidak memiliki hak historis atas sumber daya di Laut Tiongkok Selatan berdasarkan klaim yang disebut "garis sembilan titik", dan menguatkan klaim Filipina bahwa tindakan Tiongkok di perairan yang disengketakan melanggarKonvensi PBB tentang Hukum Laut. Tiongkok menolak keputusan pengadilan tersebut.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan secara terpisah pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi mengatakan penolakan Tiongkok terhadap putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai dan merusak supremasi hukum di dalam komunitas internasional.
Ke-14 negara tersebut, termasuk Australia dan Inggris, juga menegaskan kembali penentangan mereka terhadap setiap tindakan yang mendestabilisasi atau sepihak, termasuk dengan kekerasan atau paksaan, yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.
Kapal Tiongkok dan Filipina bentrok di dekat perairan dangkal yang disengketakan di Laut Tiongkok Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, ke-14 negara tersebut mendesak pihak-pihak terkait untuk mematuhi putusan tersebut dan menyelesaikan sengketa secara damai melalui dialog dan mekanisme hukum lainnya sesuai dengan hukum internasional.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Tiongkok menolak keputusan pengadilan tersebut. Dalam pernyataan yang dikeluarkan secara terpisah pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi mengatakan penolakan Tiongkok terhadap putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai dan merusak supremasi hukum di dalam komunitas internasional.
Klaim Sepihak
Sebagai informasi, ketegangan di Laut Tiongkok Selatan berpusat pada klaim sepihak Tiongkok atas "sembilan garis putus-putus" yang bersinggungan dengan wilayah kedaulatan negara-negara ASEAN seperti Filipina dan Vietnam.
Eskalasi terus meningkat seiring dengan upaya Tiongkok mendirikan platform terapung ilegal di area sengketa, tabrakan kapal, serta pencegatan udara menggunakan suar api. Sengketa maritim itu memanas dengan berbagai insiden di lapangan serta penolakan Beijing terhadap Putusan Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) yang memenangkan Filipina.
Beberapa pemicu konflik di perairan tersebut antara lain karena Tiongkok menempatkan platform terapung di kawasan sensitif Scarborough Shoal untuk memperkuat cengkeraman teritorialnya di wilayah yang juga diklaim oleh Filipina.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!