Kasus Kuota Haji Yaqut, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Angka tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa dalam persidangan.
Perhitungan kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa menilai pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan. Pengisian tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut jaksa, pengaturan kuota tersebut juga berkaitan dengan pemberangkatan jemaah yang tidak memenuhi ketentuan masa tunggu. Dalam prosesnya, terdapat dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah yang memperoleh kuota tambahan.
Jaksa juga mendakwa Yaqut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis yang menjadi landasan pembagian tersebut.
Selain menyebabkan kerugian negara, perkara ini disebut memperkaya Yaqut secara pribadi. Jaksa menyebut mantan Menag tersebut memperoleh USD271.500 yang jika dikonversikan dengan nilai yang digunakan dalam dakwaan setara sekitar Rp4,83 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500," ujar jaksa.
Rincian Kerugian Negara
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan tiga komponen yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara hingga mencapai Rp622,09 miliar.
Komponen pertama berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang menurut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438.218.328.446,48.
Komponen kedua berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 yang disebut mencapai Rp39.954.729.719,93.
Sementara itu, komponen ketiga berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang menurut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp143.917.149.000.
Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primer.
Sementara itu, dalam dakwaan subsider, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Yaqut sebelumnya membantah menerima uang dalam perkara kuota haji tersebut dan akan menjalani proses hukum untuk membuktikan keterangannya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!