Bansos Bakal Pakai Scan Wajah? Ini Penjelasan Kemensos soal Aturan untuk Penerima
Kemensos tengah mengembangkan verifikasi bansos berbasis biometrik wajah untuk mencocokkan identitas penerima dengan data kependudukan, tetapi penerapannya masih dilakukan secara bertahap.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mengembangkan sistem digitalisasi perlindungan sosial dengan memanfaatkan teknologi biometrik atau pengenalan wajah. Sistem tersebut disiapkan untuk membantu memastikan bantuan sosial diterima oleh orang yang sesuai dengan data pemerintah.
Rencana tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh penerima bansos nantinya wajib melakukan pemindaian wajah. Namun, Kemensos menegaskan bahwa sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan dan uji coba sehingga belum berlaku sebagai kewajiban bagi seluruh penerima bansos saat ini.
Kemensos Siapkan Verifikasi Bansos dengan Biometrik Wajah
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan pada 15 September 2026 bahwa teknologi biometrik wajah sedang disiapkan sebagai bagian dari digitalisasi perlindungan sosial. Teknologi tersebut nantinya dapat digunakan untuk mencocokkan identitas penerima dengan data kependudukan secara digital.
Pemanfaatan biometrik tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketepatan proses verifikasi penerima bantuan. Dengan sistem tersebut, identitas seseorang dapat dicocokkan dengan data pemerintah sebelum bantuan diberikan kepada penerima yang bersangkutan.
Apakah Semua Penerima Bansos Wajib Scan Wajah?
Untuk saat ini, penerima bansos yang sudah mendapatkan bantuan tidak otomatis diwajibkan melakukan pemindaian wajah. Kemensos masih memperluas uji coba sistem digitalisasi tersebut secara bertahap sehingga belum diterapkan secara nasional kepada seluruh penerima.
Uji coba sistem digital tersebut sebelumnya dilakukan di Kabupaten Banyuwangi. Setelah itu, penerapannya diperluas ke 42 kabupaten/kota sebagai wilayah percontohan, sementara pemerintah menargetkan cakupan uji coba yang lebih luas sebelum penerapan secara nasional pada 2027.
Dengan demikian, informasi mengenai scan wajah tidak berarti seluruh penerima bansos saat ini harus segera melakukan registrasi biometrik. Masyarakat yang berada di wilayah uji coba dapat mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam sistem digitalisasi sesuai tahap penerapannya.
Bagaimana Cara Kerja Scan Wajah Bansos?
Dalam sistem Perlinsos Digital, proses verifikasi dapat menggunakan sejumlah identitas digital, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta biometrik wajah. Kemensos juga mengembangkan fitur liveness detection untuk memastikan proses verifikasi dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara langsung, bukan menggunakan foto atau rekaman video.
Teknologi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan pencocokan identitas dengan data yang tersedia secara lebih cepat. Sistem digitalisasi juga dirancang untuk mendukung proses pendaftaran, pembaruan data, verifikasi, serta informasi kepesertaan dalam layanan perlindungan sosial.
DTSEN Tetap Jadi Sumber Data Bansos
Digitalisasi dengan biometrik wajah juga berkaitan dengan upaya pemerintah memperbaiki kualitas data penerima bantuan sosial. Saat ini, situs resmi Cek Bansos Kemensos mencantumkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data penerima manfaat.
Dalam sistem Cek Bansos, desil kesejahteraan keluarga digunakan untuk menentukan sasaran sejumlah bantuan sosial. Data tersebut bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos sesuai kondisi masyarakat.
Kehadiran teknologi biometrik wajah menjadi bagian dari pengembangan sistem digitalisasi perlindungan sosial yang lebih luas. Tujuannya adalah membantu proses verifikasi identitas sekaligus meningkatkan akurasi data agar penyaluran bantuan dapat dilakukan sesuai sasaran.
Karena masih berada dalam tahap uji coba dan perluasan, penerima bansos tidak perlu menganggap adanya kebijakan scan wajah sebagai kewajiban yang langsung berlaku untuk semua orang saat ini. Informasi mengenai mekanisme dan wilayah penerapan sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi Kemensos agar masyarakat tidak mengikuti informasi yang belum terverifikasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!