Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
- (Dok. Tribunnews).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali memasuki babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Pantauan di lokasi menunjukkan Nikita tiba di ruang sidang utama sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tampak tenang dan sempat menyapa sejumlah kerabat dan sahabat yang hadir. Bahkan, perempuan yang dikenal penuh percaya diri itu sempat berjoget ringan di kursi tim kuasa hukum sambil menunggu majelis hakim datang.

Sidang kemudian dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh. Dalam persidangan, jaksa membacakan secara rinci tuntutan terhadap Nikita Mirzani, termasuk kronologi laporan dari dokter sekaligus selebgram Reza Gladys. Jaksa menilai Nikita bersama Ismail Marzuki alias Mail terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza senilai Rp4 miliar pada 14-15 November 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ujar jaksa di ruang sidang, dilansir dariOkezone Celebrity, Sabtu (11/10).

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Ia menuduh Nikita melakukan pemerasan terkait urusan bisnis skincare yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Ismail Marzuki. Setelah penyelidikan berlangsung, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada Februari 2025, dan keduanya resmi ditahan di Polda Metro Jaya sebulan kemudian.

Setelah empat bulan penahanan, sidang perdana kasus ini digelar pada 24 Juni 2025. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nikita menggunakan media elektronik untuk melakukan ancaman dan dugaan pencucian uang hasil pemerasan.

Kini, setelah tuntutan resmi dibacakan, nasib Nikita Mirzani tinggal menunggu vonis majelis hakim. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang, yang akan menentukan apakah sang artis terbebas atau justru menjalani hukuman panjang sesuai tuntutan jaksa.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE