KPK Periksa Kepala Cabang PT Sungai Budi Group dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

KPK Periksa Kepala Cabang PT Sungai Budi Group dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Ilustasi - (Dok. KPK).

JAKARTA, Genvoice.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Michael Setiaputra selaku Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, perusahaan agribisnis besar yang dikenal lewat merek Rose Brand, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menelusuri adanya indikasi permainan kualitas barang serta markup harga dalam kontrak bansos dengan nilai mencapai sekitar Rp900 miliar.

Menurut hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya selisih harga mencurigakan antara pembelian dari pihak supplier dengan penjualan kembali ke Kementerian Sosial (Kemensos). Selisih harga inilah yang menimbulkan dugaan adanya keuntungan tidak sah dalam proses distribusi bantuan.

Berdasarkan dokumen yang disita sejak 2024, penyidik mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp125 miliar. Angka tersebut berasal dari pengadaan 6 juta paket sembako pada tahap III, V, dan VI penyaluran bansos Presiden di tengah pandemi Covid-19.

KPK menegaskan, selain menelusuri peran individu, pihaknya juga membuka kemungkinan menetapkan PT Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi. Hal itu bisa dilakukan apabila terbukti perusahaan menikmati keuntungan dari praktik melawan hukum dalam proyek pengadaan bansos tersebut.

"Penetapan korporasi sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan jika hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran keuntungan langsung ke perusahaan," ujar Juru Bicara KPK.

Kasus korupsi bansos Covid-19 sendiri telah menyeret sejumlah pihak sejak pertama kali dibongkar KPK. Modus yang paling banyak ditemukan adalah markup harga sembako dan manipulasi kualitas barang yang disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Dengan masuknya PT Sungai Budi Group dalam radar penyidikan, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Publik kini menanti hasil lanjutan dari pemeriksaan terhadap Kepala Cabang perusahaan tersebut, apakah akan berujung pada status hukum baru bagi individu maupun korporasi.

F
Fahri Ramadhan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE