APBN akan Dikelola Lebih Lincah dan Fleksibel namun Tetap Prudent

JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Kementerian Keuangan selalu memonitor keuangan negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap sehat dan kredibel, dengan terus melakukan reformasi deregulasi, debirokratisasi, dan menyederhanakan regulasi.

"Pemerintah bakal menyederhanakan regulasi fiskal sebagai salah satu upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah turbulensi ekonomi dunia," katanya melalui pernyataan di salah satu platform media sosial, Kamis (10/4).

APBN akan Dikelola Lebih Lincah dan Fleksibel namun Tetap Prudent
- (Dok. istimewa).

Komitmen itu selaaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terhadap tim ekonomi Kabinet Merah Putih yang meminta pejabat ekonomi di jajarannya bersinergi melakukan langkah deregulasi guna memperbaiki dan menyederhanakan aturan birokrasi pada lingkungan berusaha. Hal itu bertujuan untuk meringankan beban usaha akibat guncangan global.

"APBN akan terus dikelola untuk menjadi lincah dan fleksibel, namun tetap prudent dan berkelanjutan," kata Menkeu.

Koordinasi kebijakan makro fiskal dan moneter pun terus diperkuat dalam menghadapi guncangan besar untuk menjaga stabilitas, kepercayaan, dan kesejahteraan. Dia juga memastikan pihaknya fokus memperbaiki dan menjaga kesejahteraan rakyat dari berbagai guncangan yang terjadi.

"Kami terus melayani masyarakat dan menjaga ekonomi dengan mengelola keuangan negara secara baik, profesional, dan akuntabel," tambahnya.

Dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, Menkeu menyebutkan empat langkah deregulasi di bidang pajak dan kepabeanan yang dikatakan bisa memangkas beban tarif yang dirasakan pelaku usaha hingga 14 persen.

Langkah itu diambil menyusul keputusan pemerintahan Donald Trump yang menetapkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi 32 persen.

Langkah pertama, Pemerintah Indonesia akan memangkas beban 2 persen yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai. Dengan langkah penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat ditekan menjadi 30 persen.

Kedua, pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Hal itu diklaim dapat memangkas beban tarif tambahan sebesar 2 persen sehingga membuat total beban tarif turun menjadi sekitar 28 persen.

Langkah ketiga adalah penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang berasal dari AS dan masuk kategori most favored nation (MFN). Tarif yang semula dikenakan sebesar 5 persen hingga 10 persen, akan diturunkan menjadi 0 persen sampai 5 persen.

Terakhir, Menkeu menjanjikan penyesuaian terhadap tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang diklaim ekuivalen menurunkan beban pengusaha sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total pengurangan beban dari empat langkah tersebut mencapai 14 persen, sehingga beban tarif akibat kebijakan Trump tinggal 18 persen.

Penyedia Utama

Pada kesempatan lain, pengamat ekonomi dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai rencana penambahan impor dari AS dapat menjadi strategi jangka pendek Indonesia dalam menghadapi tarif resiprokal 32 persen yang digagas Presiden AS Donald Trump.

Meski sempat menuai kekhawatiran akan memperlebar defisit anggaran, Indonesia sejatinya membutuhkan sejumlah komoditas yang diproduksi oleh AS seperti kapas, minyak bumi, gas alam cair (LNG), jagung, dan gandum di mana tren kebutuhannya terus meningkat.

"Kita membutuhkan banyak produk yang tidak kita produksi dan mereka diproduksi oleh AS. Saat ini, tren kebutuhan meningkat, memposisikan AS sebagai supplier utama, jadi sekali mengayuh dua pulau terlampaui, " kata Wijayanto kepada Antara.

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, impor tersebut juga bakal mempersempit defisit perdagangan AS terhadap Indonesia sehingga dapat menjadi pertimbangan saat proses negosiasi tarif nantinya.

D
Diapari Sibatangkayu
Penulis
  • Tag:
  • APBN
  • deregulasi
  • akuntabel
  • guncangan global

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE