RUU Polri Resmi Disahkan, Ini 8 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui

RUU Polri Resmi Disahkan, Ini 8 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui
- (Dok. RM).

JAKARTA, GENVOICE.ID - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan persetujuan pemerintah terhadap revisi UU Polri. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar Polri mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, tantangan keamanan, serta kebutuhan organisasi yang semakin kompleks.

Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah menjelaskan terdapat delapan substansi utama yang menjadi fokus perubahan dalam UU Polri yang baru.

1. Penegasan Tanggung Jawab Kapolri

Aturan baru memperjelas tanggung jawab Kapolri yang tidak hanya mencakup penyelenggaraan tugas kepolisian dan pembinaan sumber daya manusia, tetapi juga memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung institusi.

2. Penyesuaian Tugas Pokok Kepolisian

UU Polri yang baru mengakomodasi kebutuhan penyesuaian tugas kepolisian agar lebih relevan dengan tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terus berkembang.

3. Akses bagi Penyandang Disabilitas

Revisi aturan juga memasukkan ketentuan yang mengakomodasi Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas. Dengan demikian, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang lebih terbuka untuk menjadi anggota Polri sesuai persyaratan yang ditetapkan.

4. Penguatan Hak Anggota Polri

Pemerintah menyebut revisi ini turut mengatur pemenuhan hak-hak anggota kepolisian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme personel.

5. Polisi Aktif Bisa Mengisi Jabatan di Luar Institusi Polri

Salah satu poin yang banyak mendapat perhatian adalah aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian.

Dalam ketentuan baru, anggota Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan fungsi keamanan, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan di instansi lain apabila terdapat kebutuhan khusus atas keahlian yang dimiliki, maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.

6. Perubahan Batas Usia Pensiun

UU Polri terbaru juga mengubah ketentuan usia pensiun anggota kepolisian.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tamtama dan Bintara: maksimal 59 tahun

  • Perwira Pertama dan Perwira Menengah: maksimal 60 tahun

  • Perwira Tinggi Bintang Empat: maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden

7. Penguatan Pendidikan Profesi Kepolisian

Pemerintah turut menekankan pentingnya penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.

8. Penguatan Peran Kompolnas

Perubahan lainnya adalah penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan tata kelola institusi kepolisian agar lebih akuntabel.

Pemerintah menilai revisi UU Polri menjadi langkah penting untuk menyesuaikan institusi kepolisian dengan perkembangan zaman. Selain memperkuat kapasitas organisasi, aturan baru tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Setelah disahkan DPR, perubahan ketiga UU Polri kini resmi menjadi landasan hukum baru yang akan mengatur berbagai aspek kelembagaan, sumber daya manusia, hingga tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia ke depan.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE