Terungkap! 2 Polisi Dipecat dan 1 Wanita Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir di Gili Trawangan

Terungkap! 2 Polisi Dipecat dan 1 Wanita Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir di Gili Trawangan
- (Dok. Ig/Poldantb).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) yang sempat bikin geger publik akhirnya mulai terkuak. Setelah penyelidikan yang memakan waktu dan tenaga panjang, Polda NTB secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang bikin makin heboh, dua di antaranya adalah anggota polisi aktif saat kejadian berlangsung, dan satu lagi adalah seorang wanita yang juga berada di tempat kejadian perkara.

Kasus ini sempat jadi sorotan lantaran meninggalnya Brigadir MN di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, menyisakan banyak tanda tanya. Tapi sekarang, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan dari lima ahli lintas bidang-mulai dari forensik, poligraf, hingga ahli kedokteran-fakta-fakta mulai terbuka.

Demi memastikan penyebab kematian, proses eksumasi atau pembongkaran makam jenazah pun dilakukan untuk autopsi ulang. Dari hasil tim forensik, ditemukan indikasi kuat bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.

Dua anggota polisi yang terlibat sudah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik internal di lingkungan Polda NTB. Langkah ini jadi sinyal tegas bahwa institusi kepolisian tidak main-main dalam menindak pelanggaran, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah seorang wanita yang saat kejadian berada di lokasi. Ia diduga turut serta dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir MN.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Polda NTB menegaskan bahwa semua proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan. Dalam konferensi persnya, pihak kepolisian menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum, siapa pun bisa diproses secara pidana jika terbukti melanggar.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE