Urai Kemacetan Ibu Kota, Sistem Jalan Berbayar (ERP) Jakarta Sasar Thamrin hingga Kuningan Mulai 2028

Pemprov DKI targetkan jalan berbayar elektronik (ERP) beroperasi 2028 di MH Thamrin hingga Kuningan. Pengamat ingatkan bukan cari PAD!

Urai Kemacetan Ibu Kota, Sistem Jalan Berbayar (ERP) Jakarta Sasar Thamrin hingga Kuningan Mulai 2028
Bundaran HI. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Upaya mengurai benang kusut kemacetan di lintas utama ibu kota terus memasuki babak baru yang lebih progresif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membidik tahun 2028 sebagai target awal pengoperasian sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Kebijakan makro ini dirancang untuk membatasi volume kendaraan pribadi yang melintasi kawasan padat aktivitas. Meski demikian, rencana ini menuai beragam catatan kritis dari para pengamat tata kota agar tidak melenceng dari esensi utamanya.

Yuk, bedah bersama daftar ruas jalan utama yang menjadi sasaran ERP, mekanisme penentuan tarif berdasarkan kemampuan bayar, hingga strategi kombinasi regulasi lewat ulasan mendalam berikut ini!

Target Implementasi ERP Masuk Dokumen Perencanaan Daerah

Rencana penerapan jalan berbayar elektronik di Jakarta kini bukan lagi sekadar wacana bergulir. Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli, mengonfirmasi bahwa target operasional kebijakan ini telah dikunci dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta.

Dalam forum Jakarta Future Festival yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 6 Juni 2026, Zulkifli memaparkan bahwa proyeksi matang pemberlakuan sistem ini dijadwalkan pada rentang tahun 2028 hingga 2029.

Kawasan Segitiga Emas Jadi Prioritas Uji Coba Tahap Awal

Pada fase komersialisasi perdana, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan pemungutan tarif kemacetan pada koridor jalan yang menjadi episentrum bisnis dan perkantoran. Beberapa titik strategis yang saat ini masuk dalam dokumen kajian intensif meliputi:

Sektor-sektor tersebut dinilai sebagai wilayah Segitiga Emas yang paling ideal untuk menguji efektivitas sistem pemantauan digital ERP.

Terkait besaran biaya yang harus dikeluarkan pengguna jalan, pemerintah daerah menegaskan belum mengetok nominal pasti. Studi kelayakan dan survei tarif baru akan digulirkan sekitar satu tahun sebelum operasional.

Langkah ini diambil guna mengukur secara akurat dua indikator finansial masyarakat, yaitu ability to pay (daya finansial untuk membayar) dan willingness to pay (kerelaan pengguna untuk membayar) agar selaras dengan dinamika ekonomi ke depan.

Kritik Pengamat: Alokasikan Dana untuk Fasilitas Publik, Bukan PAD

Rencana ambisius ini mendapat respons cepat dari lembaga swadaya pemerhati transportasi. Gonggomtua Sitanggang selaku Southeast Asia Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), mengingatkan pemerintah agar tidak menyalahartikan fungsi ERP. Ia menegaskan, ERP tidak boleh dijadikan alat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gonggomtua menyarankan agar Jakarta meniru kota-kota besar dunia (seperti London) yang sukses mengembalikan seluruh dana hasil penalti kemacetan ERP untuk menyuntik fasilitas penunjang warga, seperti:

  • Modernisasi dan subsidi layanan transportasi massal.

  • Perbaikan dan perluasan trotoar bagi pejalan kaki.

  • Pembangunan jalur khusus yang aman bagi pesepeda.

Evaluasi Ganjil Genap dan Pentingnya Strategi Dua Arah

Lebih lanjut, ITDP menekankan bahwa keberhasilan menekan angka kemacetan harus ditopang oleh dua pilar regulasi yang berjalan beriringan:

  1. Pull Policy (Kebijakan Menarik Minat): Menyediakan alternatif transportasi umum yang nyaman, aman, terintegrasi, serta didukung infrastruktur non-motorisasi yang layak.

  2. Push Policy (Kebijakan Membatasi/Menekan): Memberikan disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi, seperti pengenaan tarif ERP, pembatasan zona emisi rendah (low emission zone), serta penerapan tarif parkir yang mahal.

Penerapan push policy di Jakarta sendiri sebenarnya sudah berjalan lama lewat sistem ganjil genap. Namun, Gonggomtua menilai regulasi tersebut sudah kehilangan tajinya setelah berjalan satu dekade.

Masyarakat dinilai telah beradaptasi dengan cara membeli kendaraan kedua sebagai alternatif, sehingga aturan ganjil genap kini menjadi kurang efisien dan justru memicu pertumbuhan jumlah mobil di jalan raya.

Penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) di koridor bisnis Jakarta pada 2028 mendatang diharapkan menjadi solusi pamungkas bagi problem transportasi kota.

Kuncinya terletak pada komitmen pemerintah untuk tidak sekadar memungut biaya, melainkan mengembalikan dana tersebut dalam bentuk perbaikan transportasi publik yang masif.

Apakah menurut Gen kebijakan ERP ini akan jauh lebih efektif dibanding aturan ganjil genap dalam memangkas kemacetan Jakarta? Yuk, suarakan opini dan pandanganmu di kolom komentar!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE