Sita Jutaan Makeup Impor, BPOM Ungkap 263 Ribu Link Kosmetik Ilegal yang Marak di E-Commerce
BPOM temukan 263 ribu link kosmetik ilegal di e-commerce. Lebih dari 70% beredar online, pelaku terancam denda miliaran rupiah. Cek faktanya!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Maraknya peredaran produk kecantikan tanpa izin edar di ruang digital kian menjadi perhatian serius pemerintah.
Menanggapi fenomena ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia bergerak cepat dengan mengungkap keberadaan 263 ribu tautan digital (link) penjualan kosmetik ilegal yang tersebar di berbagai platform e-commerce.
Langkah pencegahan berskala besar ini dilakukan melalui sinergi ketat dengan kementerian terkait demi melindungi konsumen dari bahaya zat kimia terlarang.
Yuk, simak bersama detail hasil patroli siber BPOM, persentase peredaran produk via daring, kompilasi produk yang masuk daftar hitam (blacklist), hingga sanksi hukum bagi para pelanggar lewat ulasan lengkap berikut ini.
Pergeseran Tren Pasar: Kosmetik Ilegal Kini Didominasi Sektor Online
Perkembangan teknologi dan disrupsi digital diakui menjadi salah satu faktor utama yang mempermudah masuknya komoditas ilegal ke pasar domestik.
Platform belanja daring memberikan celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk memasarkan produk tanpa melewati prosedur sertifikasi ketat yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan data berkala dari patroli siber BPOM, peta sebaran logistik kosmetik ilegal menunjukkan angka yang timpang antara jalur siber dan konvensional:
-
Perdagangan Daring (Online): Mendominasi mutlak dengan angka di atas 70 persen.
-
Perdagangan Luring (Offline): Menyumbang sisa ceruk pasar sekitar 20 hingga 30 persen.
Hingga periode pengungkapan ini, otoritas pengawas obat dan makanan telah memperbarui daftar hitam mereka. Sebanyak 2.000 item kosmetik berbahaya telah dilarang edar, di mana 900 item di antaranya merupakan produk temuan teranyar yang dinilai tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Penggerebekan Gudang di Tangerang dan Ancaman Sanksi Pidana 12 Tahun
Pengusutan ratusan ribu link e-commerce ini bertalian erat dengan keberhasilan BPOM dalam membongkar jaringan distribusi besar di wilayah Banten. Petugas melakukan penggerebekan terhadap dua gudang penyimpanan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dari operasi lapangan tersebut, BPOM mengamankan aset barang bukti yang fantastis:
-
Total Barang Bukti: Sebanyak 2.082.039 paket produk kosmetik siap edar dari 956 jenis varian.
-
Kategori dan Asal Barang: Mayoritas didominasi oleh produk rias wajah (decorative makeup) impor dari Tiongkok yang diselundupkan secara ilegal via jalur laut/darat dengan cara disisipkan di antara kargo legal.
Selain menyita jutaan kosmetik senilai puluhan miliar rupiah, petugas juga menahan dua orang terduga pelaku yang memiliki peran penting sebagai importir barang dan pemasar toko daring.
Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda materiil mencapai Rp5 miliar per item produk.
Langkah masif BPOM dalam memblokir ratusan ribu tautan jualan online serta menggerebek gudang penimbunan kosmetik ilegal menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal di e-commerce.
Bagaimana pendapat Gen mengenai maraknya peredaran kosmetik impor tanpa izin di platform belanja kesayanganmu? Yuk, sampaikan opini atau tips belanja aman di kolom komentar!

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!