JAKARTA, GENVOICE.ID - Peringatan Hari Kartini yang jatuh setiap 21 April selalu menjadi momen penting untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan perempuan, khususnya di bidang pendidikan.
Namun, masih banyak yang bertanya apakah tanggal tersebut termasuk hari libur nasional.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, 21 April 2026 tidak termasuk tanggal merah. Artinya, peringatan Hari Kartini bukan hari libur nasional, sehingga aktivitas seperti sekolah dan pekerjaan tetap berjalan seperti biasa.
Penetapan Hari Kartini sendiri memiliki latar belakang sejarah yang kuat. Pada 2 Mei 1964, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964. Dalam keputusan yang sama, tanggal 21 April yang merupakan hari kelahirannya juga ditetapkan sebagai Hari Kartini.
Kartini lahir di Jepara pada 21 April 1879 dan dikenal sebagai tokoh yang memiliki gagasan besar tentang pentingnya pendidikan bagi perempuan. Pemikirannya banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial pada masa itu, yang kemudian mendorongnya memperjuangkan hak-hak perempuan agar mendapatkan akses pendidikan yang setara.
Gagasan-gagasan Kartini banyak tertuang dalam kumpulan surat yang kemudian dibukukan menjadi karya berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang. Buku ini menjadi simbol pemikiran emansipasi wanita dan masih relevan hingga saat ini.
Meskipun bukan hari libur, peringatan Hari Kartini tetap memiliki makna penting. Momen ini biasanya diisi dengan berbagai kegiatan, seperti upacara, lomba, hingga edukasi yang bertujuan menanamkan nilai perjuangan, kesetaraan, dan semangat belajar kepada generasi muda.
Dengan demikian, meski tidak menjadi tanggal merah, Hari Kartini tetap menjadi salah satu hari bersejarah yang diperingati secara luas di Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan perempuan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!