Kemkomdigi Siap Blokir Iklan Vape di Medsos, AI dan Sistem Pengawasan Digital Dikerahkan!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Indonesia kini bersiap mengambil langkah tegas terhadap konten iklan rokok dan vape yang marak beredar di media sosial.
Dilansir dari Antara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap memblokir konten-konten tersebut, khususnya jika ditemukan pelanggaran yang dilaporkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Perlindungan Kesehatan Anak dan Kaum Muda, yang menemukan bahwa sebanyak 26 akun influencer dengan total pengikut mencapai lebih dari 24 juta terlibat dalam promosi rokok elektronik dan vape melalui Instagram dan YouTube. Temuan tersebut dikumpulkan dalam periode 8 Mei hingga 5 Juli 2025.
"Kementerian Komdigi baru dapat mengambil tindakan tegas berupa pemutusan akses atau pemblokiran atas iklan rokok di media sosial berdasarkan pengaduan dari Kementerian Kesehatan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8).
Mediodecci menambahkan bahwa dasar hukum pemblokiran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pengawasan terhadap promosi produk tembakau di ranah digital kini diperketat.
Komitmen pengawasan ini juga dituangkan dalam pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Media Sosial, Situs Web, dan Aplikasi Elektronik Komersial, yang tengah menunggu pengesahan resmi dari Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kemkomdigi sangat penting. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima aduan resmi dari masyarakat dan siap bertindak.
"Kita pasti kirim surat ke Komdigi. Kita akan ingatkan bahwa temuan ini berpotensi berdampak pada anak-anak, dan perlu ditindaklanjuti," tegasnya.
Tak hanya pemerintah, platform digital seperti Instagram dan YouTube juga akan diajak berkomunikasi guna membersihkan konten-konten promosi yang melanggar regulasi.
Kebijakan tegas ini merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi generasi muda dari paparan iklan dan promosi produk yang berbahaya bagi kesehatan, seperti rokok dan vape.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!