Membantai dan Menguliti Harimau Sumatera, Para Pemburu Ilegal Ditangkap
JAKARTA, GENVOICE.ID - Enam orang ditangkap atas kasus pembantaian seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Rokan Hulu, Riau. Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dikuliti dan dicincang, setelah sebelumnya terjerat perangkap babi di kebun warga Desa Tibawan.
Kasus ini terungkap pada Minggu (2/3), ketika masyarakat melaporkan adanya harimau yang terjerat di wilayah tersebut. "Pada hari Minggu siang didapat informasi dari masyarakat Desa Tibawan bahwa ada satu ekor harimau terjerat oleh penjerat babi. Jerat ini milik warga di kebun," kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setitono, dikutip dari Editor Indonesia, Jumat (7/3).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tibawan, Bripka Edo, segera melaporkan kejadian itu ke Kapolsek dan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Riau untuk melakukan penyelamatan. Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi pada Senin (3/3) pagi, harimau tersebut sudah tidak ditemukan.
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke sebuah mobil yang dicurigai di Car Wash 175, Ujungbatu. Seorang pekerja mencurigai kendaraan tersebut karena bagian belakangnya sangat kotor dengan banyak bekas kotoran hewan. "Menurut keterangan pencuci mobil bahwa mobil tersebut dalam keadaan kotor di bagian belakang dan banyak bekas kotoran hewan," ujar Budi.
Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhasil dihentikan di Kelurahan Rokan, Rokan IV Koto. Di dalamnya terdapat tiga orang yang mengaku telah membawa harimau tersebut ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
"Di sana harimau kemungkinan sedang dikuliti. Selanjutnya tim bergerak mencari harimau yang mereka amankan dan pada saat di Kubudienau Desa Cipang Kiri Hilir ternyata satu ekor harimau tersebut sudah dibunuh dan sudah dikuliti serta dicincang oleh para pelaku," ungkap Budi.
Enam orang berhasil diamankan dalam kasus ini, yaitu Sailendra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), Emen (42), dan Endang (76). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Innova hitam (B 1657 UYA), dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, satu kulit harimau yang sudah dikuliti, serta dua karung plastik berisi daging dan tulang harimau.
"Setelah diamankan di Polsek Rokan IV Koto, tim medis dari Balai Besar KSDA langsung melakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian harimau tersebut," kata Budi.
Kasus ini menambah panjang daftar perburuan ilegal yang mengancam populasi Harimau Sumatera. Satwa ini termasuk spesies yang sangat terancam punah akibat hilangnya habitat dan perburuan liar. Aparat kepolisian dan pihak terkait terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang perlindungan satwa liar di Indonesia.
Membantai dan Menguliti Harimau Sumatera, Para Pemburu Ilegal Ditangkap
0 Comments





- Dari Penyakit Zoonosis Sampai Syarat Syariat, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Sehat Menurut Pakar dari IPB
- Rossa Buka Peluang Terjun ke Politik: "Kami Butuh Payung Hukum yang Lindungi Musisi"
- Kanye West Batal Konser di Korea Selatan Usai Lagu Kontroversi Picu Kecaman
- Berita Duka, Sri Sumiarsih Anggota Srimulat Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
- Gitaris Pendiri Band The Damned, Brian James, Meninggal di Usia 70 Tahun
- Tunangan Mick Jagger, Melanie Hamrick, Bela Perbedaan Usia 44 Tahun Mereka
- Pegawai Bank Indonesia Tewas Usai Melompat dari Atap Gedung di Jakarta Pusat
- Ikon Musik Britpop Liam Gallagher Akan Menjadi Kakek! Sang Anak Bagikan Kabar Kehamilan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!