Ramai Pengibaran Bendera One Piece, Ini Daftar Bendera yang Dilarang di Indonesia, Hati-Hati Masuk Penjara!

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jadi Sorotan, Warga Diimbau Waspada Terhadap Simbol Terlarang

Ramai Pengibaran Bendera One Piece, Ini Daftar Bendera yang Dilarang di Indonesia, Hati-Hati Masuk Penjara!
Ilustrasi bendera bajak laut klasik "Jolly Roger" berkibar di tiang kapal. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Belakangan ini, dunia maya ramai membahas soal pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Simbol tengkorak dengan topi jerami alias "Jolly Roger" ini banyak dikabarkan warga, bahkan di beberapa tempat strategis. Tapi, hal ini justru bikin kontroversi karena dianggap bisa picu konflik dan memecah belah bangsa.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menganggap tren ini bisa jadi bentuk ancaman terhadap persatuan Indonesia.

Ia mengatakan, sudah ada laporan soal munculnya simbol-simbol asing yang bisa mengganggu stabilitas nasional. Maka dari itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak gampang terprovokasi.

Tapi sebenarnya, boleh nggak sih mengibarkan bendera One Piece?

Menurut para pakar hukum pidana, jawabannya: boleh aja, asal tidak ada niat buruk. Muhammad Fatahillah Akbar, dosen hukum pidana dari UGM, menjelaskan kalau ini bentuk ekspresi pribadi. Sama saja seperti mengibarkan bendera klub bola, partai, atau band favorit. Selama tidak merendahkan simbol negara seperti Merah Putih, ya sah-sah aja.

Hal serupa juga disampaikan Orin Gusta Andini dari Universitas Mulawarman. Ia mengungkapkan, pengibaran bendera One Piece tanpa maksud menghina negara tidak bisa langsung dijerat hukum. Tapi tentu, beda cerita kalau misalnya bendera itu dikibarkan dalam upacara resmi pengganti bendera negara. Itu sudah jelas keliru.

FYI, pemerintah memang memiliki daftar bendera yang dilarang dikibarkan di Indonesia, antara lain:

  1. Bendera RMS (Republik Maluku Selatan)

Bendera ini adalah simbol dari gerakan separatis yang ingin memisahkan Maluku dari Indonesia sejak tahun 1950. Gerakan RMS (Republik Maluku Selatan) dinilai mengancam integrasi nasional dan bertentangan dengan prinsip NKRI harga mati.

  1. Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka)

Bendera ini identik dengan gerakan separatis di Papua, yaitu OPM (Organisasi Papua Merdeka). Pengibaran Bintang Kejora dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap pemerintahan Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana karena dianggap makar.

  1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Sebelum perdamaian Helsinki tahun 2005, GAM menggunakan bendera ini sebagai lambang perjuangan kemerdekaan Aceh. Meski kini Aceh sudah damai dan punya otonomi khusus, bendera GAM masih dilarang untuk dikibarkan secara resmi karena konotasi separatisnya.

  1. Bendera PKI (Palu dan Arit)

Bendera ini adalah simbol dari Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dilarang berdasarkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966. Menyebarkan simbol-simbol komunisme termasuk palu dan arit bisa dijerat pidana karena melanggar ideologi Pancasila.

  1. Simbol Bendera ISIS dan HTI

Bendera kelompok teroris seperti ISIS dan organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang keras karena menyebarkan paham radikalisme dan khilafah yang bertentangan dengan ideologi negara. Penggunaan simbol ini bisa masuk kategori tindak pidana terorisme.

Semua bendera itu dilarang karena terkait gerakan separatis dan ideologi terlarang yang bertentangan dengan Pancasila. Aturan pelarangan diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, jadi ini bukan main-main.

Kesimpulannya, selama kamu mengibarkan bendera One Piece hanya untuk seru-seruan dan bukan dalam konteks resmi negara, kamu tidak melanggar hukum. Tapi tetap, kita harus bijak dan tahu waktu serta tempatnya. Jangan sampai niat hiburan malah disalahartikan.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE