Jaksa Tuntut Fariz RM 6 Tahun Gara-Gara Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Cuma Korban!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, dunia musik Indonesia lagi-lagi diguncang kabar mengejutkan. Musisi senior Fariz RM kembali terseret kasus narkoba dan kali ini tuntutannya nggak main-main. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelantun lagu legendaris 'Barcelona' itu dengan hukuman 6 tahun penjara.
Jaksa menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman. Meskipun sudah bukan pertama kalinya musisi berusia 66 tahun ini tersandung kasus narkoba, tuntutan kali ini dinilai cukup berat. Apalagi jaksa juga menilai perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Nggak cuma hukuman penjara, jaksa juga menambahkan tuntutan denda sebesar Rp 800 juta. Kalau denda itu nggak dibayar, Fariz harus menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," kata JPU Indah Puspitarani saat membacakan tuntutannya.
Meski begitu, jaksa mengakui kalau Fariz bersikap kooperatif selama proses persidangan. Tapi tetap aja, tuntutan tersebut bikin pihak kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, geram. Menurutnya, jaksa seharusnya melihat kliennya sebagai korban kecanduan, bukan malah seolah memperlakukan Fariz seperti pengedar.
"Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga," ujar Deolipa.
Menurut Deolipa, pendekatan hukum seperti itu bisa menghancurkan masa depan para pecandu narkoba yang seharusnya mendapat perawatan, bukan hukuman. Ia menegaskan bahwa selama sidang berlangsung, sudah jelas posisi Fariz adalah sebagai pengguna, bahkan korban dari ketergantungan narkoba.
"Yang paling penting kan fakta-fakta di persidangan sama-sama sudah kita ketahui bahwasanya seorang Fariz RM adalah pengguna. Bahkan dia cenderung adalah korban dari narkotika," tambahnya.
"Harus rehabilitasi, bukan dihukum," tegas Deolipa.
Kasus ini pun kembali memunculkan perdebatan lama soal pendekatan hukum terhadap para pengguna narkoba, Gen. Apakah mereka memang pantas dipenjara, atau justru lebih manusiawi jika direhabilitasi?
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!