Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

Babak Baru Skandal Kasus Makan Bergizi Gratis: Jaksa Telusuri Rantai Aliran Izin dan Keterlibatan Yayasan Mitra BGN

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
Nanik S. Deyang. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini, Nanik S. Deyang.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut intensif oleh korps adhyaksa.

Sebagai informasi, kasus korupsi megaproyek ini sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka utama, yakni:

Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan penyidikan dan potensi pemanggilan Kepala BGN oleh pihak Kejaksaan Agung:

Penjelasan Kejagung Terkait Potensi Pemanggilan Saksi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi atau mengetahui rangkaian peristiwa pidana ini berpeluang untuk dipanggil demi membuat terang perkara.

"Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Meski begitu, Syarief memberikan catatan bahwa status pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam praktik korupsi. Kehadiran saksi murni dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi hukum.

Terlebih, Nanik S. Deyang sebelumnya memang sempat mengemban jabatan sebagai salah satu wakil Dadan Hindayana saat struktur awal BGN terbentuk.

Mengenai kepastian jadwal pemanggilan Nanik, pihak Kejagung belum memberikan tanggal spesifik. Tim penyidik masih akan melihat urgensi perkembangan perkara di lapangan. "Kami lihat nanti urgensinya ya. Tapi potensi semua bisa dipanggil," tambahnya.

Fokus Penyidikan: Praktik Jual Beli Izin hingga Akreditasi Yayasan Mitra

Saat ini, kejaksaan tengah bergerak cepat mengumpulkan alat bukti serta memetakan peran dari pihak-pihak yang terlibat dalam rantai birokrasi penunjukan yayasan mitra dan pengelolaan anggaran Program MBG.

Setidaknya ada tiga klaster dugaan penyimpangan yang sedang dibidik oleh jaksa penyidik, di antaranya:

  1. Praktik Jual Beli Izin: Dugaan komersialisasi penerbitan izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

  2. Penyalahgunaan Dana Operasional: Penyelewengan anggaran insentif untuk operasional dapur MBG.

  3. Pelibatan Vendor Ilegal: Dugaan penunjukan dan pelibatan yayasan-yayasan mitra BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kualifikasi serta administrasi resmi.

Penggeledahan Dapur MBG Masih Berlangsung

Guna memperkuat bukti sanksi pidana, jaksa penyidik terus mendalami porsi kewenangan yang dimiliki oleh ketiga tersangka (Dadan, Sony, dan Lodewyk) selama menjabat di BGN.

Penyidik juga sedang mendata dan menginventarisasi jumlah SPPG di berbagai daerah yang diduga terafiliasi langsung dengan para tersangka.

Sebagai langkah konkret pengumpulan barang bukti fisik, Korps Adhyaksa hingga kini masih terus melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dapur MBG yang tersebar di wilayah Jakarta.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE