Blokir IMEI Bukan Aturan Baru, Kemkomdigi Pastikan Tak Bebani Pengguna
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menegaskan bahwa kebijakan terkait pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah bentuk pengawasan tambahan yang menyulitkan masyarakat, melainkan langkah perlindungan bagi pengguna ponsel di Indonesia. IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat dan menjadi alat penting dalam menjaga keamanan pengguna serta menekan tindak kejahatan digital, seperti pencurian ponsel dan peredaran perangkat ilegal.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa dengan sistem IMEI yang terintegrasi dalam sistem nasional, ponsel yang terlibat dalam tindakan kriminal dapat diblokir agar tidak lagi memiliki nilai jual. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal akan mendapatkan jaminan keamanan dan rasa tenang.
"Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat," ujarnya.
Lebih jauh, Wayan menepis isu yang berkembang bahwa pemerintah akan mewajibkan setiap ponsel memiliki bukti kepemilikan layaknya BPKB kendaraan bermotor. Menurutnya, hal tersebut keliru.
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," tegasnya.
Wacana mengenai layanan blokir dan registrasi ulang IMEI ini, menurut Wayan, merupakan respons terhadap keluhan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan identitas setelah kehilangan ponsel. Ia menambahkan, kebijakan ini belum sampai pada tahap pengambilan keputusan di tingkat pimpinan dan masih dalam tahap penjaringan aspirasi.
"Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut," jelas Wayan.
Kemkomdigi juga menyatakan bahwa sistem IMEI bukan hanya soal keamanan, tetapi juga perlindungan konsumen. IMEI mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi masyarakat dari potensi penipuan, menjamin garansi resmi, serta membantu aparat dalam menindak pencurian perangkat. Semua ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman di Indonesia.
Dengan penegasan ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat bahwa penggunaan dan perlindungan melalui sistem IMEI bersifat opsional dan tidak akan membebani secara administratif. Sebaliknya, ini menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan digital di tengah meningkatnya penggunaan perangkat mobile di tanah air.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!