Hukum Indonesia Kerap Masih Mencerminkan Relasi Kuasa

Hukum Indonesia Kerap Masih Mencerminkan Relasi Kuasa
- (Dok. istimewa).

JAKARTA - Direktur Pusat Studi Islam dan Politik (PSID), Nazar el Mafudzi, menilai pernyataan Yusril soal ketimpangan sosial dan ekonomi yang memengaruhi penegakan hukum di Indonesia merupakan refleksi penting atas realitas ketidaksetaraan struktural yang masih kuat.

Menurut Nazar, hukum di Indonesia kerap mencerminkan relasi kuasa di masyarakat. "Kita masih menghadapi situasi di mana yang miskin cenderung dihukum lebih keras, sementara yang kaya memiliki akses lebih besar terhadap keadilan dihukum lebih ringan. Ini bukan hanya soal individu penegak hukum, tetapi soal desain sistemik," katanya.

Ia menilai ketimpangan itu tidak lepas dari persoalan ekonomi politik hukum yang masih elitis. Banyak kebijakan hukum, kata Nazar, dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepentingan kelas atas ketimbang menjamin pemerataan keadilan.

"Kesenjangan ekonomi memperkuat oligarki hukum, di mana sumber daya digunakan untuk memengaruhi proses peradilan," tambahnya.

Nazar menekankan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem hukum nasional, termasuk pembenahan institusi penegak hukum dan pendidikan hukum yang lebih inklusif. "Jika akses terhadap pendidikan hukum, advokasi, dan perlindungan sosial diperluas, maka hukum bisa kembali menjadi instrumen emansipasi, bukan alat dominasi," katanya.

Ia juga mendorong agar pernyataan Yusril dijadikan momentum untuk membangun kesadaran publik. "Pernyataan ini harus ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata. Negara perlu memastikan hukum bekerja untuk melindungi yang lemah, bukan memperkuat ketimpangan," tutup Nazar.

Tidak Setara

Sebelumnya, Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Yusril mengakui masih mendapati penegakan hukum yang tidak setara justru memperparah ketidakadilan ekonomi.

"Sebagai contoh, warga yang berani menggugat kebijakan korporasi atau pemerintah sering kali dianggap sebagai pengganggu ketertiban umum, dan bahkan dapat dikriminalisasi," Yusril saat memberikan paparan materi hukum dalam kegiatan "1st Andalas Law Conference" yang diselenggarakan oleh Universitas Andalas, Sumatera Barat," Seninn (3/11).

Oleh karena itu, sambung dia, agenda reformasi harus menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan melalui kebijakan hukum yang memperkuat redistribusi dan melindungi hak ekonomi kelompok masyarakat yang terpinggirkan.

Yusril juga menyoroti dampak ketimpangan sosial dan ekonomi terhadap penegakan hukum di Indonesia. "Indonesia masih mengalami tingkat kesenjangan kelas yang tinggi yang tercermin dalam cara hukum dijalankan," katanya.

Ia mengatakan bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.

Terus Beradaptasi

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi mengatakan kegiatan "1st Andalas Law Conference" merupakan inisiatif yang menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perguruan tinggi untuk memperkuat, dan memperluas atmosfer akademik di kampus.

Rektor mengatakan kegiatan yang mengusung tema "Legal Reform and Equitable Law Enforcement in Indonesia" dinilai relevan dan memiliki makna strategis bagi perjalanan hukum nasional maupun global.

"Kita hidup di era dimana hukum dituntut untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, ekonomi dan teknologi yang begitu cepat," katanya.

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE